Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jalan Terang PT KAI (Persero) Menghadapi Basko Group

3 Oktober 2017   10:55 Diperbarui: 3 Oktober 2017   11:27 5460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi asset PT KAI (Persero) di Padang, Sumatera Barat

Tergelitik dan geli setelah membaca pernyataan Azmi Fendri, selaku ahli Hukum Agraria yang dimuat di Harian Haluan pada Jumat, 29 September 2017 yang ternyata berbanding terbalik dengan penjelasan Prof Joko selaku Pakar Sejarah Hukum dari Universitas Indonesia.

Berita yang diposting diawali dengan kalimat di bawah ini yang dikutip dari link

"Apa mungkin PT KAI menyewakan tanah, notabenenya mereka tidak berwenang melakukan penyewaan. Itu perbuatan melanggar hukum. Tanah negara dengan status hak pakai sekalipun tidak boleh dikomersilkan"Azmi Fendri, Ahli Hukum Agraria.

Mengikuti penjelasan Prof. Dr. Maria Immaculatus Djoko Marihandono, S.S., M.Si., seorang pakar Sejarah Hukum dari Universitas Indonesia yang menjadi saksi ahli pada persidangan antara PT KAI (Persero) dengan pihak Basko Group H. Basrizal Koto, di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Profesor Djoko memberikan kesaksian yang dijelaskan secara runtut dalam persidangan, bahwa dalam sejarah ditemukan fakta bahwa kereta api di Hindia Belanda dikelola oleh dua institusi, yakni:

1. Kereta Api Negara (Staatspoorwegen) yang dikelola oleh Negara.

Kereta Api Negara (Staatspoorwegen)atau SS menggunakan tanah-tanah pemerintah yang diserahkan kepada SS dengan cara Bestemming (hak penguasaan lahan) didasarkan pada UU Perkeretaapian Belanda No.132 Tahun 1866, diperkuat dengan Agrarische Wet (Staatsblad 1870 No.55) dan Agrarische Besluit (Staatsblad 1870 No.118). Tanah pemerintah sendiri diatur penggunaannya dengan Staatsblad 1866 No.25. Dalam Undang-Undang itu disebutkan bahwa kepada SS tidak diberikan tanda bukti atas hak tanah. Bukti bagi SS yang merupakan asset pemerintah (diberikan secara Bestemming: Lihat Staatsblad van Nederlandsch Indie 1911No.10 dan Staatbald 1940 No.430)otomatis menjadi asset instansi pemerintah, dalam hal ini SS. Maka kepada SS tidak pernah diberikan tanda bukti hak atas tanah. Tanah-tanah SS ditindaklanjuti dengan pembuatan Grondkaart menurut teknik geodesi yang disahkan oleh petugas Petugas Pengukur Tanah saat itu (Landmeester).Grondkaart  selalu disahkan oleh Kantor Kadaster dan Residen setempat.

Grondkaart merupakan hasil akhir yang tidak perlu ditindaklanjuti dengan surat pemberian hak oleh pemerintah. Grondkaart yang dimiliki oleh Kereta Api berfungsi sebagai petunjuk yang menjelaskan bahwa tanah yang diuraikan dalam Grondkaart  merupakan kekayaan negara (asset Kereta Api). Dengan demikian, pemerintah tidak akan pernah mengeluarkan surat lain di atas tanah yang di-bestemming-kan. Hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa referensi arsip yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) atau Ketetapan oleh para Pejabat Pemerintah terkait diatas Grondkaart tersebut, yang membedakannya dengan gambar teknik atau peta-peta lain.

Tanah-tanah negara termasuk tanah Kereta Api diserahkan oleh pemerintah Kolonial Belanda seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tangal 27 Desember 1949 yang intinya mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, dan menyerahkan semua asset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat. Salah satu yang diserahkan adalah asset milik eks Kereta Api Belanda yang dikuasai oleh Pemerintah (SS). Sebagai tindak lanjutnya Menteri Perhubungan Indonesia melalui Pengumuman No.2 Tahun 1950 mengalihkan semua asset itu kepada DKA RI. Dengan demikian terhitung sejak 6 Januari 1950 semua asset SS berada dibawah kewenangan dan kepemilikan DKA RI, yang sekarang diwarisi oleh PT KAI (Persero).

Peraturan Pemeritah  No.8 Tahun 1953 dan Peraturan Menteri Agraria No.9 Tahun 1965 memberikan konversi Hak Pakai kepada kereta api apabila tanah itu akan digunakan oleh Kereta Api dan akan diberikan Hak Pengelolaan apabila akan digunakan oleh pihak lain.

Sementara itu Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.06/2012 menyatakan bahwa dalam menyikapi perkembangan masyarakat PMK No.96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan asset Negara perlu ditinjau kembali.  Dalam PMK No.33/PMK.06/2012 disebutkan bahwa pihak yang dapat penyewakan Barang Milik Negara (BMN) adalah:

  • Pengelola Barang untuk BMN berupa tanah/bangunan yang berada pada pengelola barang;
  • Pengguna Barang dengan persetujuan pengelola barang, untuk:
  • BMN berupa sebagian tanah dan atau bangunan, atau
  • BMN selain tanah/bangunan. (Lihat Pasal 5).


2. Kereta Api Swasta, dikelola oleh pihak swasta yang memperoleh hak konsesi dalam periode tertentu.

Kereta Api swasta beroperasi di Hindia Belanda sejak akhir abad XIX, pertama-tama dengan menggunakan tanah pemerintah (Gouvernement Gronden). Dalam mengembangkan bisnisnya, perusahaan swasta diizinkan untuk memperluas wilayah usahanya, termasuk kereta api swasta. Oleh karena itu tidak jarang ditemukan adanya  tanah yang memiliki hak (recht), seperti recht van eigendom, recht van postal, dan recht van erfpacht.

Setelah pengakuan kemerdekaan RI oleh pemerintah Belanda, pemerintah RI akan menggunakan semua Kereta Api yang ada di wilayah Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nasionalisasi No.86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda. Undang-undang ini diikuti dengan Peraturan pemerintah No. 40 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi 10 perusahaan kereta api swasta di Jawa dan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan Kereta Api dan Tilpon milik Belanda.

Dengan demikian hanya perusahaan Kereta Api swasta saja yang dinasionalisasi oleh pemerintah RI, sementara SS tidak ada nasionalisasi. Perundingan tentang pembayaraan asset Kereta Api swasta telah dibahas secara tuntas oleh Sultan HB IX selaku wakil dari Pemerintar Republik Indonesia dan J. Loens sebagai wakil dari pemerintah Belanda. Hutang-hutang pemerintah Indonesia untuk pembayaran ganti rugi Kereta Api swasta bekas milik Belanda dituangkan dalam verdeelwet, yang baru berakhir pembayarannya dilakukan pemerintah Indonesia pada 2002.

Ada tiga poin kesimpulan yang bisa dirangkum melalui keterangan Profesor Djoko diatas sebagai berikut :

  • Tanah yang sudah di-bestemming-kan tidak akan bahkan tidak akan pernah diterbitkan surat hak atas tanah yang lain;
  • Kereta Api selaku BUMN berhak untuk menyewakan tanah-tanah yang berada di dalam penguasaanya;
  • Hanya tanah-tanah Kereta Api swasta yang dinasionalisasi oleh Pemerintah Indonesia.

Pada poin kedua sudah sangat jelas menjawab ketidaktahuan dan ketidakpahaman DR. Azmi Fendi selaku Ahli Hukum Agraria dari Universitas Andalas.

Penjelasan dari Pofesor Djoko diatas sudah sangat gamblang menjawab ketidaktahuan dan ketidakpahaman pihak H. Basrizal Koto. Namun ada baiknya kita kupas habis kerancuan penjelasan DR Azmi yang di release di Harian Haluan (28/9/2017) satu persatu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, 201, dan 205 yang pernah dikeluarkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Padang tahun 2010 pada kasus yang disampaikan Azmi selaku pakar Hukum Agraria dapat dibatalkan melalui PTUN, dan seperti pada kasus serupa di Jawa, rata-rata sertipikat yang dikeluarkan di atas tanah asset PT KAI di batalkan setelah di PTUN-kan karena Grondkaart sah dinilai sebagai alat bukti kepemilikan dan berkekuatan hukum. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan pihak PT KAI (Persero) bahwa terbitnya HGB tersebut dianggap melanggar Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, karena menilai HGB terbit di atas asset PT KAI dengan dasar kepemilikan Grondkaart 1888. Selain kepemilikan Grondkaart dan catatan akutansi milik PT KAI (Persero) yang tembusannya di Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Grondkaart cukup kuat untuk dijadikan alat bukti bagi PT KAI (Persero) untuk menyelamatkan asset negara. Ada dua peraturan penting berkaitan tentang Grondkaart didalamnya. Pertama, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agraria No.9 Tahun 1965 menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan dasar kepemilikan tanah dan bisa menjadi dasar sertifikasi. Kedua mengacu pada Surat Instruksi Menteri Keuangan tanggal 14 Januari 1995 yang menyatakan Grondkaart adalah bukti kepemilikan tanah Perumka (PT KAI). Selain itu ada PP No.8 Tahun 1953 yang menyatakan semua perusahaan eks Belanda menjadi milik negara.

Belajar pada kasus serupa di Jawa Tengah, Permen Agraria Tahun 1965, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ditambah surat dari Kementerian Keuangan tanggal 15 Januari 1995 yang telah digunakan PTUN Jawa Tengah untuk mencabut sertipikat yang dikeluarkan diatas Grondkaart PT KAI (Persero). Surat Kementerian Keuangan tersebut menyatakan bahwa tanah yang tertera di dalam Grondkaart adalah tanah milik Perumka. Menteri Keuangan adalah Kementerian yang bertanggung jawab atas semua tanah negara termasuk yang digunakan oleh BUMN, dasarnya adalah Pasal 2 UU No.86 Tahun 1958.

Lebih jauh Azmi juga menjelaskan kepada Harian Haluan bahwa di masa Hindia Belanda, bukti kepemilikan atas tanah terdiri dari beberapa jenis seperti, Eigendom, Erfpacht, dan Opstal. Menurut PT KAI hal tersebut hanya berlaku bagi swasta, dan tidak berlaku bagi negara atau BUMN. Eigendom yang dimaksud Azmi pada asset PT KAI adalah tidak mungkin karena semua tanah yang disebutkan dalam Grondkaart adalah tanah negara yang tidak mengenal Eigendom, Erfpacht, dan Opstal. Yang ada hanyalah Gouvernement Grond (Tanah Pemerintah), Landsdomein (Tanah Negara) atau Staatsdomein (Tanah Negara Bebas) dan tanah yang tertera diatas Grondkaart bukan termasuk tanah negara bebas. Grondkaart ditandatangani oleh pejabat berwenang pada waktu itu dan diukur oleh Kadaster serta ditandatangani oleh Direktur Perhubungan, Direktur BUMN, Direktur PU dan Kepala Daerah sehingga Grondkaart berkekuatan hukum yang menunjukan kepemilikan secara otomatis atas nama pemerintah.

Azmi berdalih bahwa tanah asset PT KAI adalah tanah eigendom, dan pada persidangan tidak bisa menunjukan bukti saat diminta untuk menunjukan bukti bahwa tanah tersebut tanah eigendom. Menurut ahli dari Universitas Indonesia (Prof DR Djoko), pembuktian dengan eigendom tersebut bisa dianggap fiktif dan tidak dapat dihadirkan dipersidangan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan referensinya. Asset tanah PT KAI yang dipersoalkan adalah Gouvernement Grond yang tercantum dalam Grondkaart yang dapat ditunjukan buktinya dan tercatat manuskripnya di ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia).

"Tanah negara, adalah tanah yang organisasi pengelolaannya berada pada negara, atau Kementerian terkait, demi kepentingan masyarakat umum. Namun, tanah negara bukan berarti tanah milik negara," kata Azmi lagi.

Apa yang disampaikan Azmi diatas, juga mengenai eigendom dan penjelasannya merupakan pemalsuan informasi, menurut Kepres No.32 Tahun 1979 Pasal 8, Semua Tanah BUMN dikecualikan. Hal ini yang dijadikan dasar dalam surat Menteri Keuangan Tahun 1990 dan 1995 mengenai pengesahan Grondkaart. Diatas Grondkaart tidak ada eigendom. EigendomVerponding (ex-EV) 1650 yang disebutkan Azmi dasarnya dari mana justru dipertanyakan oleh pihak PT KAI (Persero) dan Pakar Ahli dari UI. Diatas Grondkaart tidak mungkin terbit EV. Jika apa yang disampaikan, Azmi tidak bisa menunjukan dasar menyebutkan EV dari mana, maka bisa dianggap memalsukan informasi.

PT KAI (Persero) Adalah BUMN

Lucunya sub judul yang disampaikan bawha PT KAI bukan Kementerian Perhubungan. Kita ketahui bersama bahwa PT KAI adalah BUMN sejak dulu ditetapkan dan memang bukan Kementerian Perhubungan, karena masing-masing punya fungsi sendiri yang telah diatur. Pada kenyataannya Kementerian Perhubungan tidak boleh menyewakan lahan asset milik negara sebaliknya PT KAI (Persero) adalah BUMN yang diperbolehkan melaksanan usaha menyewakan lahan asset sesuai kesepakatan dimana telah diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No.PER-13/MBU/09/2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Asset Tetap BUMN dalam rangka pendayagunaan asset bila mana memenuhi ketentuaan kerja sama. Selain itu juga berdasarkan Keputusan Direksi PT KAI (Persero) No.Kep.U/KA.102/IV/1/KA-2016 tentang petunjuk pendayagunaan asset tetap perusahaan untuk jangka waktu sampai dengan 5 (lima) tahun.

Langkah skak mat telah dilakukan PT KAI (Persero) dengan menempuh jalur hukum paska Basko Group tidak melakukan perpanjangan kontrak sewa lahan atas asset PT KAI yang digunakan untuk kepentingan Basko Group dengan menang berkali-kali hingga banding bahkan ada yang masih berproses persidangannya, namun sudah ada yang sudah pengajuan untuk eksekusi. Hal ini dikarenakan yang dirugikan adalah PT KAI (Persero) dan PT KAI (Persero) jelas mempunyai kedudukan legal secara hukum sebagai BUMN untuk menyewakan asset sesuai ketentuan Per-Men diatas.

Keterangan kesaksian yang disampaikan kepada media dan didepan sidang Pengadilan Negeri Padang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena dasar hukum yang dirujuk pertama yaitu EV No. 1650 tidak pernah ada, begitu juga tidak ada kejelasan mengenai referensinya. Otomatis penjelasan struktural yang bertumpu pada pondasi ini menunjukan kelemahan dalam bangunan dan mengarah pada kesimpulan yang salah. Dengan demikian mengingat keterangan ini disampaikan dibawah sumpah dan di depan sidang pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan konferensi pers dan dimuat di media cetak dan online, maka perbuatan ini sudah bisa diklasifikasikan sebagai tindak kejahatan memberikan keterangan palsu, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 7 Tahun Pasal 242 KUHP. Kedepan akan saya ulas mengenai perjalanan kasus antara pihak PT KAI (Persero) dengan Basko Group untuk mengurai benang yang kusut sebagai pembelajaran bagi kita semua. Setyawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun