dalam politik islam negara menjadikan pemegang peraturan dalam urusan umatnya. negara sendiri semata-mata fasiliator dan oganisator tetapi negara berfungsi untuk memberikan pelayanan yang menyediakan berbagai macam apa yang dibutuhkan masyarakat dan menjauhkan masayarakat dari segala bentuk masfsadah ( kerusakan).Â
ketika islam menjadi rahmatan lil alamin itu semua disebabkan karna islam memiliki hukum yang mengatur segala aspek kehidupan dibumi ini dari segil hal yang paling kecil kedalam hal yang paling besar. islam sendiri bukan hanya sekedar agama tetapi islam juga mengatur semua kehidupan dari segi politik, ekonomi, sosial budaya, sistem sanksi dan pemerintah.
di dalam ekonomi islam ada pemisahan antara kepemilikan umum dan kepemilikan negara serta individu. karna umum, hutan, pertambangan semuanya menjadi milik hukum nah negara yang bertujuan untuk mengelolanya supaya menjadi teratur dan tidak terjadi adanya kerusakan. dengan ini negara bisa dikatakan sebagai sumber pendapatan masyarakat baik untuk kehidupan umum maupun khusus. dalam sistem sosial negara mengatur interkasi antara laki-laki dan perempuan kearah kerjasama yang produktif diantara keduanya, sehingga tidak menimbulkan masalah ataupun kerusakan akhlak dan moral.
problematika masyarakat dunia cukuplah banyak dan tergolong rumit, karna selain masalah internal terdapat juga masalah eksterna.dimulai dari masalah internal masyarakat yang berkaitan dengan sekularisme, nasionalisme, dan sekterianisme. sedangkan dari eksternal yaitu tentang permasalahan paradigma hegemoni terhadap penguasa di dunia dengan tatanan serta intervansi negara-negara yang berada diluar msayarakat.Â
namun seiring berjalannya waktu problematika internal harus diakhiri, muali dari krisis multidimensi di masyarakat janganlah di panjangan, sebisa mungkin cepat terselesaikan sehingga masalah tidak berlarut-larut dan mempunyai dampak persiapan untuk mengahapi permasalahn selanjutnya.
islam sendiri dalam menyingkapi tersebut banyak perdebapan pro dan kontra didalamnya, karna setidaknya ada 3 arus besar yang menyiakpi hal tersebut .
1. arus formalisasi syariatÂ
dalam hal ini syariat harus menjadi landasan oleh negara. karna pendirian negara harus dengan syariat islam secara formal dalam UU negara.
2. arus deformalisasi syariat
pemaknaan syariat harus substantif karna tidak semua hegemoni yang dilakukan oleh negara itu benar.
3. arus moderat