Di Indonesia, demonstrasi sudah menjadi bagian dari denyut demokrasi. Dari gerakan mahasiswa 1998 yang mengguncang rezim Orde Baru hingga aksi-aksi protes di era digital, jalanan selalu menjadi ruang ekspresi masyarakat.
Namun, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian: etika berdemonstrasi. Padahal, panduan moral dan sikap sosial inilah yang krusial agar aksi tak berubah menjadi kericuhan atau meninggalkan trauma sosial.
Di sekolah kita diajarkan Pendidikan Pancasila, hak dan kewajiban warga negara, hingga prinsip demokrasi. Tapi tak ada satu bab pun yang mengajarkan bagaimana menyuarakan aspirasi di jalan dengan cara yang tertib, aman, dan bermartabat.
Di satu sisi, demonstrasi adalah simbol kematangan demokrasi. Ia menjadi panggung bagi rakyat untuk bersuara, menuntut keadilan, dan mengingatkan pemerintah bahwa kedaulatan sejati ada di tangan mereka. Jalanan menjelma ruang publik yang sah, tempat hak konstitusional dijalankan dengan lantang.
Namun di sisi lain, demonstrasi kerap menjelma wajah buruk demokrasi: anarkis, membakar fasilitas umum, melempari aparat, hingga menebar ketakutan bagi masyarakat yang tidak tahu menahu. Aspirasi yang semestinya menyatukan justru tercerai berai dalam amarah.
Paradoks inilah yang menohok. Demokrasi memberi hak untuk bersuara, tapi tanpa etika, suara itu berubah jadi bising. Tuntutan rakyat seharusnya menjadi cahaya bagi perubahan, tetapi justru bisa memantik api kerusuhan yang membakar kepercayaan publik.
Demo yang tertib adalah simbol kedewasaan politik. Demo yang anarkis hanya menegaskan bahwa kita belum benar-benar siap berdemokrasi.
Demonstrasi adalah wajah demokrasi: di situlah rakyat bersuara, menuntut hak, dan menguji kekuasaan. Namun, ketika aksi berubah jadi anarki: membakar, melempar, merusak - demokrasi justru kehilangan martabatnya. Inilah paradoks jalanan: ruang aspirasi yang mulia bisa seketika menjelma panggung amarah.
Hak, tetapi juga Tanggung Jawab
Demonstrasi adalah hak. Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan jaminan kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, setiap hak selalu melekat dengan tanggung jawab.