Mohon tunggu...
Politik

Pemilu dan Masa Depan Pendidikan Nasional

22 April 2019   13:52 Diperbarui: 22 April 2019   14:42 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PEMILU DAN MASA DEPAN PENDIDIKAN NASIONAL

Arie Tuanggoro*

Direktur Eksekutif LBH Pendidikan, Ketua DPC IKADIN Jakarta Timur, Kadiv Advokasi Komite Advokasi Difabel Indonesia (KADI) 

Google Search : Arie Tuanggoro

Pemilihan umum 2019 untuk memilih wakil-wakil rakyat dan presiden/wakil presiden telah dilaksanakan sekarang kita hanya menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU. Terlepas kontroversi siapa yang akan terpilih versi quick count atau real count, perlu kita cermati akan dibawa kemana arah pendidikan nasional 5 tahun ke depan. Tentunya kita semua ingin agar dunia pendidikan nasional semakin maju dan sanggup bersaing secara global khususnya jenjang pendidikan yang siap pakai di lapangan kerja. 

Dunia pendidikan nasional merupakan tanggung jawab kita bersama dalam memajukannya demi anak cucu bangsa. Pendidikan tidak semata hegemoni rezim yang tengah berkuasa namun merupakan sinergi antar seluruh elemen pendidikan yang saling terkait terpadu antara masyarakat dengan pemerintah pusat serta pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD 1945 yang di implementasikan melalui UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  

Tecatat masih banyak permasalahan dalam dunia pendidikan nasional seperti korupsi anggaran pendidikan, korupsi pengadaan infrastruktur pendidikan, jual beli jabatan para pemangku pendidikan, permasalahan layak tidaknya ujian nasional sebagai barometer kelulusan peserta didik, kemudian permasalahan kekerasan dalam dunia pendidikan, beban kurikulum ke tenaga pendidik, peserta didik hingga wali murid,  serta permasalahan kesejahteraan guru honorer. Kasus kekerasan dalam dunia pendidikan sendiri meliputi kekerasan yang dilakukan siswa didik kepada pendidik, kekerasan yang dilakukan pendidik terhadap siswa didik ataupun kekerasan yang dilakukan sesama peserta didik seperti dalam kasus perundungan (bullying) atau kekerasan dalam masa orientasi siswa baru.

Sebenarnya pemerintah sudah banyak mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dalam Perpres No.87 tahun 2017, dan Pendidikan Vokasi dengan bermuara pada revitalisasi dan penguatan sekolah menengah kejuruan (SMK) serta dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang secara tidak langsung "membuka asa" bagi guru honorer K1, K2 dan K3. 

Namun memang berbagai kebijakan tadi tidak serta merta menyelesaikan permasalahan dunia pendidikan nasional. Justru yang kita harapkan adalah dengan terbentuknya kabinet pemerintahan yang baru dapat merevisi berbagai kekurangan regulasi dan kekurangan kebijakan terdahulu yang sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika dalam masyarakat.  

LBH Pendidikan sebagai lembaga advokasi independen non profit yang concern terhadap dunia pendidikan nasional sudah sejak lama mencermati dan melakukan kajian-kajian termasuk menyelenggarakan diskusi-diskusi dan seminar-seminar publik terhadap berbagai permasalahan dalam dunia pendidikan nasional. 

LBH Pendidikan sering menerima berbagai pengaduan dari masyarakat menyangkut tindak kekerasan dalam dunia pendidikan seperti perundungan (bullying) antar peserta didik, menerima pengaduan dari wali murid dan melakukan mediasi mengenai hukuman fisik tidak wajar atau intimidasi verbal yang dilakukan oleh pendidik apabila peserta didik tidak dapat memenuhi beban kurikulum, diskriminasi dalam proses belajar mengajar, pungutan di sekolah negeri, pelecehan oleh pendidik hingga melakukan mediasi atas keluhan wali murid mengenai banyaknya tugas sekolah setiap harinya.    

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun