Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis

Pemerhati Pendidikan dan Pegiat Literasi Politik Domestik

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Apakah Prabowo Melanggar Perpres 63/2019 Saat Pidato di PBB?

29 September 2025   20:09 Diperbarui: 29 September 2025   20:09 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Prabowo Subianto berpidato di KTT Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat (Sumber: AFP/Ludovic Marin via KOMPAS.com)

Sebuah Analisis Hukum, Diplomasi, dan Identitas Nasional

Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-80 di New York, September 2025, menimbulkan polemik di tanah air. Bukan isi pidato yang menjadi sorotan (meskipun isinya membahas isu vital seperti perdamaian Palestina, ketahanan pangan, dan krisis iklim) melainkan pilihan bahasanya.

Prabowo menyampaikan pidato "Indonesia's Call for Hope"(sila klik) sepenuhnya dalam bahasa Inggris. Bagi sebagian kalangan, pilihan itu menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang menegaskan kewajiban pejabat negara menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resmi.

Pertanyaannya, apakah tindakan ini benar-benar sebuah pelanggaran hukum, ataukah justru sesuai dengan fleksibilitas yang memang disediakan regulasi?

Membaca Perpres 63/2019 Secara Utuh
Perpres 63/2019 lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Undang-undang ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan simbol politik bahasa: upaya negara memperkuat posisi Bahasa Indonesia sebagai perekat identitas dan sarana komunikasi resmi.

Dua pasal dalam Perpres ini menjadi kunci perdebatan.

Pasal 5 berbunyi:
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.

Pasal ini sering dipahami secara tekstual. Pidato resmi berbahasa asing berarti melanggar.

Namun, Pasal 7 menyisipkan pengecualian penting:

(1) Dalam hal diperlukan, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa Indonesia pada forum internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun