Melindungi hak azasi segenap warga merupakan kewajiban negara lewat pemerintah. Tidak ada "sanksi tambahan" (yakni pelecehan, menjadi budak seks, mengalami gangguan jiwa, dan sebagainya) bagi kaum transgender selain yang diputuskan pengadilan.
Tulisan ini ditujukan kepada pemerintah (Presiden Joko Widodo dan Menkumham) serta pihak pengelola rutan dan lapas. Bukan cuma demi kepentingan Millen, tetapi untuk warga lain yang bernasib transgender, yang di kemudian hari bisa saja tersangkut masalah.
Sekian. ***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!