Tampaknya Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang bernasib sial belakangan ini. Betapa tidak, belum juga selesai menangani kasus Djoko Tjandra (terpidana cessie Bank Bali) yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta menelusuri penyebab terbakarnya gedung utama, kali berikutnya lembaga adhyaksa diterpa persoalan baru.
Salah seorang tersangka terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diketahui tewas bunuh diri menggunakan pistol di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Senin (31 Agustus 2020) malam.
Tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki, berinisial TN, dan berusia 53 tahun. Ia merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Bali, periode 2007-2011.
Sebelum tewas, di hari yang sama, TN dan pengacaranya dikabarkan tengah mengikuti pemeriksaan oleh penyidik di Kejati Bali. Mereka berdua datang ke sana pada pukul 10.00 WITA. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk menahan TN agar syarat objektif dan subjektif terpenuhi.Â
Akan tetapi, ketika hendak dibawa ke rumah tahanan (rutan), TN meminta izin kepada penyidik untuk sholat, tepatnya pada pukul 12.00 WITA. Usai ditunggu, TN tak kunjung kembali ke kantor Kejati Bali.
Ternyata, TN kabur. Hal itu diketahui setelah ia dicari ke berbagai mushala terdekat. Para penyidik pun sepakat untuk menangkapnya. Empat jam berikutnya (pukul 16.00 WITA), ia ditangkap di kediamannya di daerah Denpasar.
TN langsung dibawa ke kantor Kejati Bali. Namun sebelum dimasukkan ke rutan, ia diwajibkan menjalani rapid test dan pemeriksaan kesehatan lainnya terlebih dahulu. Hasil rapid test keluar dengan keterangan "non-reaktif", serta kondisinya dinyatakan baik.
Begitu mau dibawa ke rutan, sekitar pukul 20.00 WITA, lagi-lagi TN meminta izin. Alasannya ingin ke toilet. Dan pada saat itulah ia bunuh diri menggunakan pistol di sebuah tas kecil yang ia minta dari pengacaranya. Sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi nyawanya tidak tertolong.
Lebih lanjut, sila baca artikel KOMPAS.com berikut: "Fakta Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri, Sempat Pulang dan Tembak Diri di Toilet Kejati Bali" dan "Kronologi Tersangka Bunuh Diri di Toilet Kejati Bali Versi Kejagung".
Mengapa kasus bunuh diri ini dikatakan sebagai persoalan baru bagi Kejagung? Sebab, penegakan prosedur standar keamanan di semua kejaksaan mestinya dipastikan berjalan baik oleh Kejagung.
Bagaimana mungkin Kejati Bali menjalankan prosedur di bawah standar? Mengapa pengamanan terhadap tersangka begitu lemah? Bukankah tersangka seharusnya dijaga lebih ketat lagi karena sudah sempat melarikan diri?