Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

10 Nama Capim KPK Diumumkan, 2 Nama "Wakili" Internal KPK

2 September 2019   20:52 Diperbarui: 2 September 2019   20:51 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jajaran Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Periode 2019-2023 | Gambar: KOMPAS.com

Meskipun mendapat kritikan dari sejumlah pihak, ternyata Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) yang diketuai oleh Yenti Garnasih tetap menindaklanjuti hasil kerja mereka selama ini, dengan memutuskan Capim KPK terbaik menurut penilaian mereka, dan nama-nama yang lolos seleksi sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari 20 nama calon yang sebelumnya diketahui publik, hari ini (Senin, 2 September 2019) telah diumumkan 10 nama calon yang berhasil lolos sejumlah rangkaian seleksi dan ujian, mulai dari administrasi, uji kompetensi, psikotest, uji publik, hingga wawancara (interview).

Setelah menerima 10 nama, Presiden Jokowi selanjutnya akan mengirimkan surat kepada DPR RI untuk dilakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan). Baru kemudian dipilih sebanyak 5 nama calon yang disahkan sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

Berikut nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi akhir: Alexander Marwata (Komisioner KPK 2015-2019), Firli Bahuri (Anggota POLRI), I Nyoman Wara (Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan/ BPK), Johanis Tanak (Jaksa), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen), Nawawi Pomolango (Hakim), Nurul Ghufron (Dosen), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet), dan Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan).

Untuk profil lengkap dari masing-masing nama dapat dicari di berbagai sumber. Namun inilah yang dimaksud bahwa 2 dari 10 nama yang lolos merupakan 'perwakilan' internal KPK, yakni Alexander Marwata dan Firli Bahuri.

Alexander Marwata adalah satu-satunya capim KPK incumbent atau petahana. Selain beliau, sebelumnya ada sebanyak 7 orang lagi dari internal KPK yang ikut mendaftarkan diri sebagai capim KPK, yakni Basaria Pandjaitan (Komisioner KPK 2015-2019), Laode M. Syarief (Komisioner KPK 2015-2019), Mohammad Tsani Annafari (penasihat KPK), Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK), Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi/ PJKAKI KPK), Giri Suprapdiono (Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK), dan Chandra Sulistio Reksoprodjo (Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK).

Alexander Marwata | Gambar: KOMPAS.com
Alexander Marwata | Gambar: KOMPAS.com
Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah pada 26 Februari 1967 (usia 52 tahun). Beliau SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986).

Usai lulus SMA, Marwata melanjutkan pendidikan tinggi level D-IV di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Dan pada 1995, beliau mengambil S1 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia.

Awal karir Marwata dimulai saat bekerja di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) dari 1987 sampai 2011. Lalu pada 2012 beliau menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketika terpilih menjadi salah seorang pimpinan KPK periode 2015-2019, nama Marwata sempat jadi buah bibir di publik karena rekam jejaknya sebagai hakim terbilang kontroversial, sering memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) dengan putusan yang ringan bagi pelaku korupsi.

Sedangkan Firli Bahuri adalah satu-satunya juga yang lolos dari institusi Kepolisian, di mana saat ini menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) sejak 20 Juni 2019 lalu, dengan nama lengkap Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs. Firli Bahuri, SH, M.Si.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun