Media kembali heboh karena beredarnya sebuah video pernikahan seorang pria dengan dua orang wanita dalam waktu yang bersamaan atau sekaligus. Video tersebut diunggah melalui akun media sosial Facebook atas nama Ani Purwani (Sabtu, 17 Agustus 2019) dan Instagram @makassar_iinfo (Minggu, 18 Agustus 2019).
Belum ada informasi kapan pernikahan dilangsungkan, tetapi berdasarkan keterangan video pada kedua akun media sosial tersebut, pernikahan berlokasi di Dusun Pangkalan Padang RT 006 RW 002, Desa Air Tarap, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Keterangan serupa kemudian dipertegas oleh Camat Kendawangan, Rahmad Rohendi, yang mengatakan bahwa betul kejadiannya di Kecamatan Kendawangan, tepatnya di Desa Air Tarap. Menurutnya, konfirmasi langsung dari Kepala Desa Air Tarap.
Tidak hanya menyebutkan lokasi kejadian, Rahmad juga mengungkap nama pria dan dua wanita yang menikah "tidak wajar" itu. Pria bernama Basir, sedangkan dua wanita bernama Linda dan Sekiman.
"Kejadiannya di Desa Air Tarap, Kecamatan Kendawangan. Mempelai pria bernama Basir dengan dua wanita yang dinikahi tersebut bernama Linda dan Sekiman," kata Rahmad (Senin 19 Agustus 2019), seperti dilansir dari Pontianak Post (pontianakpost.co.id).
Tentu ketiga nama yang diungkap adalah nama panggilan sehari-hari, karena seperti yang terdengar di video, ada satu nama perempuan yang disebut yaitu Nur Laili binti Katan, yang bisa jadi nama lengkap dari perempuan tersebut.
"Saya terima nikahnya Nur Laili binti Katan dengan maharnya Rp 10 ribu dibayar tunai," ujar mempelai pria.
Artinya sekarang yang masih menjadi 'misteri' yakni kapan sebenarnya pernikahan tersebut dilangsungkan. Soal mahar Rp 10 ribu merupakan kesepakatan antara pria dan keluarganya dengan kedua wanita dan keluarganya.
Mengenai apa motivasi mempelai pria menikahi dua wanita sekaligus, belum jelas. Hanya dia beralasan karena demi menjaga perasaan mereka (dua wanita tadi) saja.
"Saya tidak sampai hati melihat ada yang terluka. Makanya saya putuskan untuk menikah sekaligus," ungkap mempelai pria.
Wah luar biasa mempelai pria tersebut, bukan? Dia tidak ingin ada salah satu kekasihnya yang perasaannya terluka. Kelihatan semacam keputusan 'jantan' dan adil. Terkait bagaimana si pria memperlakukan keduanya secara adil dalam kehidupan, itu persoalan mereka.
Pertanyaannya, apakah betul fenomena seorang pria menikahi lebih dari satu wanita merupakan hal wajar atau biasa? Mengapa sepertinya kian marak pernikahan serupa belakangan ini?
Sesuai data yang saya himpun, pernikahan di Desa Air Tarap bukanlah peristiwa baru, sudah ada peristiwa yang sama sebelumnya. Antara lain tiga yang terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu yang terjadi di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Jika ada peristiwa di tempat lain, sila tambahkan di kolom komentar (bagi yang berkenan).
Peristiwa di Lombok Tengah yaitu antara Senum dengan Liana dan Jani, Manum dengan Mariani dan Suarni Anggun, serta Hasan Basri dengan Nurul Hidayanti dan Nur Hidayatullah. Sedangkan peristiwa di Musi Banyuasin yaitu antara Ardiansyah dengan Ria dan Pegi. Sila baca di sini.
Bahwa dalam ajaran agama Islam memperbolehkan seorang pria berpoligami benar adanya (sepengetahuan saya). Namun pelaksanaan pernikahan tidak elok dilakukan berbarengan. Ada cara lain yang lebih bijak, misalnya melangsungkannya di hari, bulan, atau pun tahun berbeda.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, termuat juga syarat-syarat yang wajib terpenuhi ketika seorang pria ingin berpoligami, antara lain:
Pertama, pasal 3 ayat 2 berbunyi: Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Kedua, pasal 4 ayat 2 berbunyi: Pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristeri lebih dari satu apabila:
- isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
- isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
- isteri tidak dapat melahirkan keturunan; dan
Ketiga, pasal 5 ayat 1 berbunyi: Syarat untuk mengajukan permohonan ke pengadilan adalah:
- adanya persetujuan dari isteri atau isteri-isteri,
- adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka,
- adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Itulah beberapa hal penting yang patut dipertimbangkan dalam berpoligami khususnya bagi umat beragama Islam. Saya kurang tahu, apakah dengan telah terjadinya pernikahan '2 in 1' di Desa Air Tarap, pihak Kementerian Agama bakal tetap menerbitkan buku nikah atau tidak. Yang jelas akan menabrak aturan yang berlaku.
***
Referensi: KOMPAS.com | pontianakpost.co.id | Liputan6.com | brilio.net | fajar.co.id