(Tafsir  Jalalain, Al-Ankabut:15-18)
Seperti yang kita ketahui bersama, jika ingin tergolong sebagai orang yang baik maka yang harus kita ketahui pertama kali ialah nasab/dzuriyah yang baik dan jelas.
Dalam Madzhab Syafi'i, pada umumnya orang yang hamil itu tidak boleh menikah karena sedang memiliki janin. Jadi dia harus melalui masa 'iddah (penantian) yakni sampai dia melahirkan. Perlu digarisbawahi bahwa masa 'iddah yang seperti demikian hanya berlaku untuk wanita yang sedang hamil dalam ikatan nikah yang shahih (sah) semisal : Ada seorang suami yang wafat dengan meninggalkan istri yang sedang hamil. Jika ingin menikah lagi, maka si Istri harus melalui masa 'iddah nya yakni selama masa kehamilan nya hingga setelah melahirkan.
Tapi jika ada wanita yang hamil di luar nikah, meskipun Para Kyai pun akan menyuruhnya menikah jika memang ada yang mau untuk menikahinya karena mereka yang hamil di luar nikah tidah memiliki masa 'iddah yang sejatinya masa 'iddah kehamilan hanya disyari'atkan untuk wanita yang hamil dengan ikatan yang sah.Â
Semisal ada kejadian wanita yang hamil di luar nikah lalu pihak laki-laki mau bertanggung jawab untuk menikahinya, maka segeralah dinikahkan karena jika tidak, itu juga akan sangat menyulitkan pihak wanita.Â
Akan tetapi jika anak yang terlahir adalah perempuan, maka tetap anak tersebut tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya karena bapaknya bukanlah bapak secara syari'at atau dalam artian bapak menghamili ibunya saat di luar nikah begitupun juga secara nasab, anak tersebut tidak bisa dinasabkan melalui sang bapak melainkan sanf ibu. Lain halnya saat anak kedua terlahir perempuan, maka bisa dinikahkan oleh bapaknya karena dia sudah menjadi anak dari  hubungan yang sah.
Al Imam Asy-Sya'roni dalam kitab Mizan Qubro menceritakan saat di zaman Nabi Muhammad SAW juga pernah terjadi hal serupa, lalu beliau SAW mendengar kabar bahwa mereka berdua telah dinikahkan. Maka Nabi Muhammad berkata :
"Baguslah, mereka keluar dari tradisi zina menuju tradisi nikah"
Yang bermakna mereka melepas kebiasaan mereka untuk berzina dengan menikah. Â Ibi menunjukkan bahwa nikahnya seorang wanita yang hamil di luar nikah itu sah tanpa adanya masa 'iddah kehamilan.
Mohon maaf jika saya berbuat kesalahan dalam penulisan pertama saya ini
Semoga bermanfaat :)
Barakallah