Mohon tunggu...
triznesia
triznesia Mohon Tunggu... Editor - triznesia

triznesia.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bikin Paspor di Akhir Pekan? Simak Caranya

22 Januari 2022   02:45 Diperbarui: 22 Januari 2022   06:28 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di hari ulang tahun Imigrasi yang di kenal sebagai peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke 72 pada 26 Januari 2022 nanti, Kantor Imigrasi yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten (Kanwil Kemenkumham Banten) akan mengadakan berbagai kegiatan Bhakti. Salah satunya dengan di bukanya Layanan Paspor Simpatik. 

Apa itu Layanan Paspor Simpatik ?

Layanan Paspor Simpatik adalah layanan yang di berikan kepada masyarakat untuk mengurus permohonan pelayanan paspor di luar hari kerja atau di akhir pekan.

Layanan inin akan akan di berlakukan pada hari Sabtu, 22 Januari 2022, di Lapangan Parkir Kanwil Kemenkumham Banten, Jl. Brigjen KH. Sam'un No. 44 D, Serang mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, jika layanan ini hanya di berlakukan terbatas dan hanya bagi 50 orang pemohon saja. 

"Untuk layanan paspor simpatik yang akan di selenggarakan lusa nanti menyediakan kuota terbatas hanya 50 orang pemohon. Layanan yang akan di berikan antara lain melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor yang telah habis masa berlakunya baik paspor biasa maupun e-passport", ujar Tejo Harwanto, Kakanwil Kemenkumham Banten saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Tejo menyampaikan bahwa layanan ini di tujukan untuk mempermudah masyarakat yang tak sempat mengurus paspor di hari kerja.

Adapun pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ijazah sekolah. Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama. 

Layanan ini juga merupakan komitmen Kemenkumham Banten dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat berkolaborasi dengan 3 Kantor Imigrasi Banten yaitu Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Serang, dan Kantor Imigrasi Cilegon.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun