Mohon tunggu...
Try Raharjo
Try Raharjo Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Orang Republik

Subscribe ya dan like channel YouTube punyaku youtube.com/c/indonesiabagus

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

16 Februari 2021   09:36 Diperbarui: 17 Februari 2021   05:54 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana cek fisik kendaraan bermotor di halaman kantor Samsat Kabupaten Banyumas (15/2/2021). | Dokpri

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam hidup bernegara. Hak yang dimiliki oleh warga negara, misalnya berupa hak mendapatkan rasa aman di lingkungannya, hak menggunakan jalan, hak mendapatkan perlindungan untuk kepastian hukum dalam kepemilikan barang, dsb.

Sementara di sisi lain, pemerintah memiliki kewajiban antara lain berupa memberikan jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan kepastian hukum dalam kepemilikan suatu barang bagi warga negara, membangun jembatan, menyediakan fasilitas kesehatan, dll.

Semua pelayanan yang diberikan oleh pemerintah membutuhkan biaya yang tidak sedikit, karena kewajiban pemerintah tidak saja menyangkut pada kehidupan perseorangan tapi juga seluruh warga negara yang meliputi antara lain membiayai anggaran penanggulangan bencana, menyediakan fasilitas kesehatan, membangun sistem pertahanan, dll.

Untuk itulah maka di samping memiliki hak maka setiap warga negara juga memiliki kewajiban yang di antaranya berupa membayar pajak. Untuk para pemilik kendaraan bermotor, maka salah satu contoh kewajiban yang harus dilakukan adalah membayar pajak kendaraan bermotor.

Merujuk pada Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Pendapatan Daerah, yang dimaksudkan pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor, yaitu berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK).

STNK menjadi tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. STNK ini menjadi bukti kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.

STNK diterbitkan di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Adapun mengenai besarnya pemungutan pajak STNK didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan / atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Mekanisme pemungutan pajak kendaraan bermotor dilakukan di kantor Samsat, bersamaan dengan penerbitan STNK.

Mengenai masa berlaku STNK ada 2 macam, yakni setahun sekali dan 5 tahun sekali. Dari kedua macam perpanjangan masa berlaku STNK ini tentu ada perbedaan prosesnya.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun