Mohon tunggu...
Trio Putri Juwita
Trio Putri Juwita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Masyarakat: Mengatasi Kesehatan Mental

25 Maret 2023   20:41 Diperbarui: 25 Maret 2023   20:43 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masa remaja merupakan fase perkembangan yang dinamis yang mengalami perubahan dalam kehidupan. Perubahan tersebut yaitu perubahan fisik, mental, sosial, dan emosional. Pada tahun 2018 World Health Organization (WHO) menyebutkan jumlah penderita gangguan mental emosional di dunia usia 10-19 tahun yaitu 16% yang sudah termasuk penyakit dan cedera.

Kesehatan mental tersebut disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal lebih banyak berkaitan dengan hal-hal yang berasal dari dalam diri seperti faktor genetik atau riwayat orang dengan gangguan mental dalam keluarga, kekerasan dalam keluarga atau pelecehan, ketidaksiapan bersaing karena tidak ada dukungan dari orang-orang terdekat, dan mereka tidak terbiasa beradaptasi di lingkungan baru. Sementara itu faktor eksternal yaitu intimidasi, kesenjangan sosial, bullying di media sosial, dan pengaruh lingkungan yang buruk terhadap pertumbuhan remaja.

Menurut Survei Kesehatan Mental Remaja Nasional Indonesia 2022, terdapat 15,5 juta atau 34,9% remaja mengalami masalah kesehatan mental dan 2,45 juta atau 5,5% remaja mengalami Kesehatan mental. Dari jumlah itu, hanya 2,6% yang menghubungi layanan konseling, baik secara emosional maupun perilaku. Masalah kesehatan mental masyarakat tidak bisa dianggap remeh, banyak kasus kesehatan mental yang hilang dari perhatian keluarga. Maka dari itu perlu diciptakan kondisi lingkungan yang waspada terhadap kesehatan mental warganya. Perlu adanya keterlibatan masyarakat setempat dalam upaya mencapai tujuan tersebut.

Kesehatan mental menurut Undang-Undang No.18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa adalah suatu kondisi dimana seseorang dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kekuatannya sendiri, sehingga dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi bagi masyarakat. Hal ini dapat diartikan bahwa kesehatan mental berpengaruh pada fisik seseorang dan juga akan mengganggu aktivitas. Tingginya jumlah penderita kesehatan mental emosional pada remaja menandakan perlunya pelaksanaan nyata untuk mengatasi dan mengantisipasi meningkatnya kejadian kesehatan mental emosional di kalangan remaja.

Untuk mengatasi masalah kesehatan mental tersebut, banyak cara yang telah dilakukan oleh pemerintah. Sejalan dengan kebijakan otonomi daerah, yaitu daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sistem kesehatannya di wilayahnya sendiri, hal ini merupakan peluang besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan mental masyarakat. Salah satu cara yang diharapkan yaitu upaya yang tinggi melalui pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan jiwa.

Strategi pemberdayaan masyarakat berguna untuk mengidentifikasi, mengatasi masalah kesehatan mental dan menjaga kesehatan mental di wilayahnya. Pemberdayaan masyarakat merupakan proses pengembangan potensi baik pengetahuan maupun keterampilan masyarakat agar mampu mengendalikan diri dan terlibat dalam pemenuhan kebutuhannya sendiri. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat umum dan keluarga dampingan khususnya tentang pentingnya kesehatan mental dan bagaimana memberdayakan diri sendiri untuk dapat meningkatkan kesehatan mental.

Pada tahun 2011, Menteri Kesehatan melakukan investasi sumber daya manusia di bidang kesehatan mental dan pencegahan gangguan mental yang akan menghasilkan individu dan masyarakat dapat beradaptasi dengan stres dan konflik sehari-hari, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. masyarakat. Tujuan investasi sumber daya manusia kesehatan mental adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan mental yang berkualitas, menurunkan jumlah penderita kesehatan mental, meningkatkan upaya promosi kesehatan mental dan pencegahan masalah kesehatan mental, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat mengenai kesehatan mental, dan meningkatkan produktivitas kerja, peningkatan derajat kesehatan, kualitas hidup dan perlindungan hak asasi manusia bagi penderita kesehatan mental. Menkes menambahkan, investasi sumber daya manusia juga mencakup investasi tenaga kesehatan dan kader masyarakat yang memperkuat upaya kesehatan mental untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan berkualitas dan mengurangi kesenjangan pengobatan.

Selain untuk penyelesaian masalah kesehatan mental di Indonesia, saat ini dibutuhkan strategi yaitu melalui advokasi, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat. Ada tiga strategi utama yang harus dikolaborasikan dengan pentahelix, yaitu kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan perguruan tinggi dan dunia usaha atau swasta, organisasi profesi, media massa, serta lembaga donor, ormas dan LSM yang melakukan kegiatan terpadu.

Pemerintah harus dapat mengambil langkah yang lebih komprehensif terkait upaya penanganan kesehatan mental, yang terdiri dari langkah promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Langkah-langkah tersebut dapat diwujudkan melalui upaya asesmen berdasarkan indikator keluarga sehat, penyediaan fasilitas layanan kesehatan mental dan pendidikan mulai tingkat sekolah dasar, penyediaan obat-obatan, dan layanan kesehatan mental yang tepat bagi kelompok difabel. Semua upaya tersebut harus dilakukan secara konsisten dan terus diperkuat oleh seluruh elemen masyarakat agar kasus-kasus diskriminasi dapat dicegah.

Pemerintah seharusnya memiliki peran besar dalam memberikan solusi untuk memecahkan masalah mental di kalangan generasi penerus bangsa. Karena masalah kesehatan metal bukan lagi isapan jempol belaka. Peran pemerintah sangat dibutuhkan kehadirannya. Terutama dalam menyediakan ketersediaan sarana dan prasarana, seperti respon sosial, pelatihan personil dalam intervensi sosial dan psikologis yang diperlukan. Hal ini membutuhkan kerjasama antara LSM lokal, tokoh masyarakat, media, layanan kesehatan primer, akses layanan yang mudah diakses dan ramah untuk semua kalangan, majelis ilmu agama atau ruang berbagi dan pemantauan yang berkelanjutan.

Dengan demikian pengetahuan dan peran serta aktif pemerintah sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya remaja karena dengan peran seluruh masyarakat dan pemerintah kita dapat menekan jumlah kasus gangguan mental, dan mendapatkan hasil yang luar biasa dari generasi yang sehat dan bersahaja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun