kecelakaan yang terjadi di jalan-jalan kota.
Belakangan ini, banyak peristiwaBerdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, jumlah lakalantas darat di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 103.645 kasus.
Pertanyaannya, mengapa hal tersebut bisa terjadi? secara di jalan kota sudah difasilitasi rambu-rambu lalu lintas.
Pertanyaan tersebut bisa ditanyakan ke diri masing-masing, apakah kita sudah menjalankan cerdas berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu yang sudah dibuat?
Pada intinya, kesadaran diri pengendara dalam mematuhi peraturanlah yang bisa mengurangi resiko lakalantas yang sering terjadi.
Menggunakan perlengkapan berkendara saat hendak berpergian adalah hal utama yang harus dilakukan pengendara.
Ketika di persimpangan, pengendara wajib mematuhi lampu lalu lintas yang terpampang.
Masih banyak lagi rambu-rambu yang harus dipatuhi pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Jadilah pengendara yang cerdas berlalu lintas, keluarga di rumah sudah menunggu kedatanganmu.