Mohon tunggu...
tri milia rana
tri milia rana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Economic Student

All about finance

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Merger Bank Syariah BMN

18 Juni 2021   16:48 Diperbarui: 18 Juni 2021   16:48 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : https://webform.bsm.co.id/index.php

Pada tahun ini terdapat berbagai perubahan dalam sistem ekonomi di Indonesia khususnya pada lembaga Bank Syariah. BUMN memiliki tiga perusahaan Bank Syariah antara lain PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Ketiga Bank Syariah ini telah mendapatkan persetujuan oleh OJK yang ditandai dengan keluarnya Salinan Dewan Komisioner ojk Nomor 4/KDK.03/2021 tentang pemberian izin penggabungan. Selain itu, izin digunakan untuk perubahan nama dengan izin usaha BRI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia.

Dengan bergabungnya ketiga Bank Syariah ini akan memberikan dampak yang positif, karena entitas baru yang lahir dari aksi korporasi ini akan memiliki modal besar untuk bergerak menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dapat dibuktikan dengan total asset hasil penggabungan nantinya akan mencapai 214,6 triliun dan dengan modal inti lebih dari 20,4 triliun. Angka tersebut berdasarkan kalkulasi atas kinerja per semester I tahun 2020. Bank syariah hasil merger tetap berstatus sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BRIS. Namun pemegang saham bank syariah hasil merger berubah, dari mayoritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBR), menjadi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Bank Mandiri akan punya saham BRIS sebesar 51,2%, sementara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 25%, BRI menjadi 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah 2% ,dan publik 4,4%.
Bank Syariah hasil merger ini tidak akan menjatuhkan sesame bank lain, namun sebaliknya akan menumbuhkan masing – masing Bank Syariah karena akan sama – sama mendapatkan nasabah baru, baik itu dari pemuka agama, pengusaha UMKM, ibu – ibu. Sebab kinerja dari ketiga Bank Syariah itu disatukan dan menghasilkan berbagai pemikiran sehingga dapat menghasilkan ide – ide yang bagus untuk mengembangkan Bank Syariah.

Hal diatas menunjukkan bahwa sebagai seorang pengusaha kecil ataupun yang akan membangun usaha dapat menjadikan ini sebagai peluang mereka. Sebab hasil merger ketiga Bank Syariah BUMN ini akan memberikan akses pembiayaan yang murah. Dalam hal pembiayaan atau dalam istilah lain yaitu Mudharabah yang memiliki arti akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana yang menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua sebagai pengelola dana yang bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan diawal akad. Sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Disini pemilik dana adalah Bank Syariah dan pengelola adalah para nasabah.

Sumber : E-Book Akuntansi Transaksi Syariah
Sumber : E-Book Akuntansi Transaksi Syariah
Bank Syariah menghimpun dana dari para shahibul maal atau pemilik modal selanjutnya modal disalurkan dari Bank Syariah kepada pengelola modal dan selanjutnya dilakukan bagi hasil. Dengan adanya merger Bank Syariah ini akan memberikan minat nasabah baru yang akan datang untuk mengembangkan usaha mereka dengan melakukan pembiayaan mudharabah. Sebab sudah diketahui bahwa melakukan transaksi pada Bank Syariah akan mengutamakan syariat Islam, sehingga pasti dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan syariah agar hasil yang akan diperoleh menjadi barokah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun