Pada tahun ini terdapat berbagai perubahan dalam sistem ekonomi di Indonesia khususnya pada lembaga Bank Syariah. BUMN memiliki tiga perusahaan Bank Syariah antara lain PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Ketiga Bank Syariah ini telah mendapatkan persetujuan oleh OJK yang ditandai dengan keluarnya Salinan Dewan Komisioner ojk Nomor 4/KDK.03/2021 tentang pemberian izin penggabungan. Selain itu, izin digunakan untuk perubahan nama dengan izin usaha BRI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia.
Dengan bergabungnya ketiga Bank Syariah ini akan memberikan dampak yang positif, karena entitas baru yang lahir dari aksi korporasi ini akan memiliki modal besar untuk bergerak menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dapat dibuktikan dengan total asset hasil penggabungan nantinya akan mencapai 214,6 triliun dan dengan modal inti lebih dari 20,4 triliun. Angka tersebut berdasarkan kalkulasi atas kinerja per semester I tahun 2020. Bank syariah hasil merger tetap berstatus sebagai perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham BRIS. Namun pemegang saham bank syariah hasil merger berubah, dari mayoritas PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBR), menjadi PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Bank Mandiri akan punya saham BRIS sebesar 51,2%, sementara PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. 25%, BRI menjadi 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah 2% ,dan publik 4,4%.
Bank Syariah hasil merger ini tidak akan menjatuhkan sesame bank lain, namun sebaliknya akan menumbuhkan masing – masing Bank Syariah karena akan sama – sama mendapatkan nasabah baru, baik itu dari pemuka agama, pengusaha UMKM, ibu – ibu. Sebab kinerja dari ketiga Bank Syariah itu disatukan dan menghasilkan berbagai pemikiran sehingga dapat menghasilkan ide – ide yang bagus untuk mengembangkan Bank Syariah.
Hal diatas menunjukkan bahwa sebagai seorang pengusaha kecil ataupun yang akan membangun usaha dapat menjadikan ini sebagai peluang mereka. Sebab hasil merger ketiga Bank Syariah BUMN ini akan memberikan akses pembiayaan yang murah. Dalam hal pembiayaan atau dalam istilah lain yaitu Mudharabah yang memiliki arti akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana yang menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua sebagai pengelola dana yang bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan diawal akad. Sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Disini pemilik dana adalah Bank Syariah dan pengelola adalah para nasabah.