Setiap karyawan tentu menginginkan kejelasan dalam sistem penggajian. Salah satu dokumen penting yang memuat rincian penghasilan adalah slip gaji. Selain mencantumkan gaji pokok dan tunjangan, slip gaji juga mencakup berbagai potongan, seperti pajak penghasilan (PPh 21) dan iuran BPJS. Bagi perusahaan, memahami perhitungan potongan gaji dengan tepat sangat penting untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran serta pelaporan pajak. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai komponen potongan gaji serta cara mudah menghitungnya.Â
Komponen Potongan dalam Slip Gaji
Sebelum masuk ke perhitungan, penting untuk memahami beberapa potongan yang umumnya ada dalam slip gaji, di antaranya:
Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan sesuai dengan tarif progresif berdasarkan UU Pajak Penghasilan. PPh 21 wajib dibayarkan oleh setiap karyawan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah. Besaran pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan tahunan karyawan setelah dikurangi PTKP. Perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, penting bagi HR dan bagian keuangan untuk memahami ketentuan PPh 21 agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan yang dapat berakibat pada sanksi administrasi.
BPJS Kesehatan
Potongan sebesar 1% dari gaji karyawan untuk iuran BPJS Kesehatan. Program BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan kesehatan nasional yang diwajibkan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Dengan membayar iuran ini, karyawan berhak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS. Selain potongan 1% dari gaji karyawan, perusahaan juga diwajibkan untuk menanggung 4% dari total iuran sehingga total kontribusi yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan mencapai 5%. Pastikan perusahaan selalu membayar iuran ini tepat waktu agar karyawan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa kendala administratif.
BPJS Ketenagakerjaan
Terdiri dari beberapa komponen, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dan Jaminan Pensiun sebesar 1% yang dibebankan kepada karyawan. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi karyawan terhadap risiko sosial ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan atau memasuki usia pensiun. JHT dapat dicairkan ketika karyawan berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun, sedangkan Jaminan Pensiun bertujuan untuk memberikan penghasilan bulanan setelah karyawan memasuki usia pensiun. Selain kontribusi dari karyawan, perusahaan juga diwajibkan membayar iuran tambahan untuk program ini, yang biasanya lebih besar dibandingkan kontribusi dari karyawan.
Potongan Lainnya
Bisa berupa cicilan pinjaman perusahaan, denda keterlambatan, atau potongan lainnya yang disepakati dalam kontrak kerja. Beberapa perusahaan menyediakan fasilitas pinjaman kepada karyawan dengan skema pemotongan langsung dari gaji. Selain itu, dalam beberapa kasus, perusahaan juga menerapkan potongan gaji sebagai sanksi atas keterlambatan kerja atau pelanggaran tertentu sesuai dengan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, sebelum menerima pekerjaan, karyawan disarankan untuk memahami semua aturan dan kebijakan perusahaan terkait potongan gaji agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Cara Menghitung Potongan Gaji dengan Mudah
Agar lebih jelas, berikut contoh perhitungan slip gaji dengan potongan pajak dan BPJS :
Contoh Kasus :Â Seorang karyawan bernama Budi memiliki gaji pokok Rp6.000.000 per bulan. Selain itu, ia mendapatkan tunjangan tetap sebesar Rp500.000. Berikut adalah langkah-langkah menghitung potongan :
- Menghitung Penghasilan Bruto :Â Gaji Pokok + Tunjangan Tetap = Rp6.000.000 + Rp500.000 = Rp6.500.000
- Menghitung Potongan BPJS
- BPJS Kesehatan : 1% x Rp6.500.000 = Rp65.000
- BPJS Ketenagakerjaan (JHT) : 2% x Rp6.500.000 = Rp130.000
- BPJS Ketenagakerjaan (Pensiun) : 1% x Rp6.500.000 = Rp65.000
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak :Â Penghasilan Bruto -- Total Potongan BPJS = Rp6.500.000 -- (Rp65.000 + Rp130.000 + Rp65.000) = Rp6.240.000
- Menghitung Pajak Penghasilan (PPh 21)
- Penghasilan kena pajak per tahun : Rp6.240.000 x 12 = Rp74.880.000
- Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai ketentuan, misalnya Rp54.000.000 untuk karyawan lajang.
- Penghasilan kena pajak tahunan: Rp74.880.000 -- Rp54.000.000 = Rp20.880.000
- Tarif PPh 21 untuk penghasilan tahunan sampai Rp60.000.000 adalah 5%.
- Pajak per tahun: 5% x Rp20.880.000 = Rp1.044.000
- Pajak per bulan: Rp1.044.000 / 12 = Rp87.000
- Menghitung Gaji Bersih :Â Gaji Bersih = Penghasilan Bruto -- Total Potongan (BPJS + Pajak) = Rp6.500.000 -- (Rp260.000 + Rp87.000) = Rp6.153.000
Dengan perhitungan ini, Budi akan menerima gaji bersih sebesar Rp6.153.000 setelah semua potongan.