Mohon tunggu...
Trian Wulandari
Trian Wulandari Mohon Tunggu... Akuntan - Pelajar

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jaklingko Mengalihkan "Angkot", Pemasukan Para Sopir Menjadi Terjamin

6 Desember 2022   11:58 Diperbarui: 6 Desember 2022   12:20 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dilandasi oleh keinginan untuk menyaingi negara tetangga dengan memiliki transportasi umum yang modern dan canggih, pemerintah DKI Jakarta mengupayakan untuk membangun sistem integrasi pada angkutan umum khususnya angkutan kota atau biasa dikenal dengan sebutan "angkot" ini bisa menyatu dengan transportasi lainnya yang sudah ada, untuk memudahkan masyarakat Ibukota dalam melakukan aktivitas. 

Program tersebut dibuat oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada tahun 2017 dengan bernamakan Oke Trip. Namun lambat laun setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil gubernur, nama Oke Trip menjadi redup dan berganti nama pada tahun 2018 menjadi Jaklingko oleh Anies Baswedan.

Sistem integrasi yang diusung dalam transportasi Jaklingko tidak hanya pada rute dan peta melainkan juga integrasi pada manajemen, sistem pembayaran, dan tarif di MRTJ, Transjakarta, LRT (Jakpro), KCI, dan Railink. Sehingga dengan sistem ini masyarakat dapat dengan mudah memperoleh atau membeli kartu di halte Transjakarta yang telah terintegrasi dengan rute bus kecil Jaklingko.

Selain untuk memudahkan akses masyarakat dan mengurangi kemacetan akibat adanya peralihan ke transportasi umum yang memadai, Jaklingko ini diciptakan untuk memberikan lapangan pekerjaan baru atau mungkin bisa dikatakan sebagai wadah untuk para supir angkutan kota yang sudah ada, untuk beralih ke program ini. Program ini melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, industri angkutan umum, jaringan organisasi angkutan umum, dan masyarakat, untuk memastikan pemasukan para supir.

Yang seperti kita tahu, para sopir angkutan kota ini dapat dikategorikan sebagai pekerja lepas, yang mendapatkan upah berdasarkan jumlah penumpang atau "tarikan" yang mereka dapat di setiap harinya, yang tentunya penghasilan tersebut tidak menentu. Sebab para sopir angkutan kota tersebut akan diberikan gaji setiap bulannya tanpa perlu memikirkan berapa yang harus dibayarkan pada setoran dan bensin. 

Program ini memiliki beberapa fungsi, yang meliputi upaya untuk memperbaiki tarif angkutan umum, memperbaiki pengaturan penggunaan jaringan layanan, serta integrasi dengan solusi transportasi berbasis teknologi. Program ini menjamin potongan harga untuk para penggunanya dengan berbagai macam voucher dan promosi yang ditawarkan oleh pemerintah. Jadi, pengguna tidak harus mengeluarkan biaya lebih banyak untuk sarana transportasi yang mereka pakai.

Selain memudahkan para pengguna, Jaklingko juga meningkatkan pendapatan para driver angkutan umum di jalan. Melalui Jaklingko, para supir angkutan umum digaji langsung oleh pemerintah sehingga meminimalisir adanya "kejar setoran" yang mengakibatkan perselisihan antar sopir. Dengan begitu, pendapatan supir menjadi lebih terjamin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun