Mohon tunggu...
Triana Pujilestari
Triana Pujilestari Mohon Tunggu... Lainnya - Fungsional Umum di BPS Kab. Tuban

Fungsional Umum di BPS Kab. Tuban

Selanjutnya

Tutup

Money

PPKM Darurat: Gelombang PHK di Depan Mata?

10 Juli 2021   11:07 Diperbarui: 10 Juli 2021   11:20 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kenaikan kasus Covid karena munculnya varian Delta menghadapkan kita pada konsekuensi baru di bidang perekonomian. Varian Delta yang dua kali lipat lebih menular dibanding varian Covid asli menyebabkan banyak negara yang harus melakukan perencanaan kebijakan kembali, tidak terkecuali Indonesia.

Saat ini, peningkatan kasus Covid di Indonesia sudah berada di kisaran angka 30.000-an. Akibatnya tren pemulihan ekonomi yang membaik pada kuartal kedua akan kembali terpengaruh. Pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga dan keempat akan sangat tergantung pada seberapa dalam mobilitas harus diturunkan dan seberapa lama PPKM Darurat harus dilakukan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai berlaku tanggal 2 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Penguncian semi-total ini dikhawatirkan banyak pihak akan menciptakan gelombang kedua pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengetatan pembatasan ini akan berdampak pada operasional industri, perdagangan, maupun perkantoran. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan harus ditutup. Selain itu, warung makan atau restoran juga dilarang menggelar kegiatan makan minum di tempat serta hanya melayani layanan pesan antar.

Pemerintah juga mengatur operasional perkantoran dengan mewajibkan sektor usaha non-esensial untuk bekerja dari rumah (work from home/WfH). Sedangkan, untuk sektor esensial masih diperbolehkan bekerja dari kantor (work from office/WfO) dengan kapasitas 50 persen dan sektor kritikal 100 persen kapasitas.

Dengan sejumlah pengetatan pembatasan kegiatan itu, praktis aktivitas ekonomi di sejumlah sektor usaha tidak bergerak. Kondisi ini memicu kekhawatiran adanya gelombang PHK.

Kekhawatiran ini salah satunya datang dari kelompok buruh. Jika mengacu pada pengalaman pembatasan saat pandemi tahun lalu. Banyak buruh dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Kondisi seperti ini, otomatis akan membuat daya beli kalangan buruh juga semakin menurun.

Kondisi Ketenagakerjaan Indonesia

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pandemi 2020 telah membuat 2,67 juta orang kehilangan pekerjaan sehingga total pengangguran 9,77 juta orang dan setengah pengangguran 13,09 juta orang (Sakernas, Agustus 2020). Diharapkan, dampak gelombang kedua pandemi tahun ini tidak separah sebelumnya.

Tentu, kita tidak menginginkan tren pemulihan ekonomi pada awal 2021  kembali anjlok akibat gelombang kedua pandemi. Harus diakui berbagai program pemulihan ekonomi nasional pada 2020 berdampak cukup signifikan pada perekonomian.

Hasil Sakernas Februari 2021 menunjukkan penyerapan tenaga kerja sudah mulai terjadi. Jumlah angkatan kerja pada Februari 2021 sebanyak 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,31 persen poin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun