Mohon tunggu...
Triana Oktasari
Triana Oktasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180220/ ASH

Mahasiswa IAIN Ponorogo Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembaharuan Hukum Islam melalui Yurisprudensi

18 Mei 2021   11:17 Diperbarui: 18 Mei 2021   11:56 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan hal tersebut, Indonesia telah menganut sistem hukum Eropa continental, maka ketika memutuskan perkara menggunakan yurisprudensi sebagai acuan ketika mengalami kekosongan hukum. Hal tersebut hakim menganut asas bahwa yurisprudensi harus diikuti oleh hakim. 

Di Indonesia yurisprudensi menganut bahwa hakim menjadikan pedoman memutuskan suatu perkara, memerhatikan putusan-putusan hakim sebelumnya, atau lebih mudahnya bahwa dalam persidangan, yurisprudensi digunakan oleh hakim  untuk bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara.

Bahwa perkembangan kehidupan dimasyarakat lebih cepat dari pada perkembangan hukum, maka ketika masyarakat menghadapi suatu perkara, maka hakim tidak boleh menolak dengan alasan bahwa hukumnya belum jelas ataupun belum ada. Maka dari itu hakim harus melakukan ijtihad guna menggali nilai-nilai hukum yang baru yang dimana berlaku dimasyarakat, terhadap tuntutan perubahan maka dalam memberikan respon pembaruan hukum islam harus dilakukan ditengah-tengahnya masyarakat. 

Hukum islam dilihat daru adaptabilitas dan fleksibelitas, bahwa hukum islam pemikirannya tidak selalu berubah tetapi selalu mengikuti perubahan zamab secara berkala. Dengan hal tersebut maka hakim di tuntut menjadi mujtahid dalam rangka menggali nilai hukum guna untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi di kehidupan masyarakat. 

Seorang hakim ketika menjadi mujtahid strateginya harus mampu dan memiliki metode untuk mengaplikasikan penemuan hukum. Apabila ada kasus dan kasus tersebut belum ada hukumnya maka hakim wajib menciptakan hukum baru, dengan cara berijtihad, dengan melihat hukum yang hidup dan digunakan oleh masyarakat tersebut.

Dengan hal tersebut, maka seorang hakim harus mampu menafsirkan Undang-Undang secara actual dengan kondisi apapun, agar bisa diterapkan dimasyarakat. Selain itu peran seorang hakim harus mampu bahwa hukum yang diterapkan tersebut sesuai dengan kepentingan umum ataupun yang dibutuhkan saat masa ini guna untuk kemaslhahatan bersama.

Di dalam melaksanakan Pembaruan hukum islam di Indonesia peran hakim Peradilan sangat besar. Tidak hanya menerapkan hukum tertulis terhadap kasus-kasus yang dihadapi, tetapi hakm juga dibebani tugas untuk menggali sekaligus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang ada di masyarakat tersebut. 

Dengan prinsip keadilan dan kebenaran hakim berperan sebagai mujtahid untuk pembaruan hukum. Agar hukum islam terus hidup dan eksis sepanjang zaman maka Pembaruan Hukum Islam dapat terjadi jika ijtihad yang dilakukan secara tertata dengan proposional dalam rangka tajdid. Dengan hal ini, maka diharapkan putusan-putusan hukum yang dibuat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, kepastian hukum, keadilan, serta adanya kemanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Di Indonesia pembaruan hukum islam sudah banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan melalui putusan lembaga Peradilan Agama dan yang utama itu putusan yang berdasarkan kepada ijtihad hakim. Dalam rangka pembaruan hukum islam, hasil ijtihad yang digunakan sebagai contoh yaitu mengenai Kewarisan anak perempuan sebagai penerima Ashabah.

Di Peradilan Agama pembaruan hukum islam melalui yurisprudensi dianggap sesuatu yang baik. Berdasarkan atas alasan, bahwa Yurisprudensi atau putusan hakim dari hasil menggali nilai hukum guna berijtihad mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, Yurisprudensi oleh masyarakat dapat di terima. Karena Yurisprudensi lahir secara otodidak yang dimana muncul dari suatu perkara yang lagi terjadi di dalam masyarakat. Yurisprudensi juga bisa dikatakan sebagai produk pembaruan hukum islam yang dinamis karena praktis dalam merespon terhadap perkara-perkara yang sedang terjadi di masyarakat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun