Mohon tunggu...
Tria Aulia
Tria Aulia Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Sumatera Utara, Medan

Silakan berkunjung ke blog pribadi saya di https://www.officialteak.site Mari belajar bersama dan saling berbagai ilmu:)

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Konsep Etik, Nilai, Moral dan Kode Etik Keperawatan

28 Maret 2020   21:20 Diperbarui: 9 April 2021   12:22 20847
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perawat memiliki nilai, moral, konsep, dan kode etik keperawatan (Sumber : Hush Naidoo via unsplash.com)

Kode etik keperawatan merupakan alat pengambil keputusan yang valid dan berguna bagi perawat dalam menghadapi masalah etik pada praktek klinik sehari-hari (Bijani, 2017). Untuk menjamin praktek dilakukan secara professional, penting bagi perawat untuk memenuhi prinsip-prinsip etik karena perawat secara langsung berhubungan dengan pasien (Liaschenko & Peter, 2004). 

Salah satu cara memenuhi prinsip-prinsip etik yaitu perawat membutuhkan kompetensi professional dan kerangka kerja yang disediakan oleh kode etik sebagai standar pelayanan dan penilaian yang benar selama bekerja (Heikkinen, Sala, Radaelli, & Leino-kilpi, 2006; Verpeet, 2005). 

Secara global perawat di seluruh dunia memiliki kode etik keperawatan yang dibuat oleh organisasi profesi setiap negara, misalnya di Amerika dikenal dengan American Nurse Association (ANA) yang merupakan organisasi keperawatan di Amerika di mana mewakili kepentingan 3,1 juta perawat untuk memajukan profesi keperawatan dengan mendorong standar praktek keperawatan yang tinggi (ANA, 2011). 

Organisasi yang mewadahi Perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dimana mewajibkan anggota patuh terhadap Undang-Undang RI Nomor 38 tahun 2014 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pelayanan keperawatan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan etik dan moral tinggi (Kementerian Kesehatan, 2014).

Perawat dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat membutuhkan kepastian hukum, sehingga tercipta rasa aman, fokus, dan berusaha memberikan yang terbaik sesuai harapan masyarakat akan masalah kesehatan (Peraturan Menteri Kesehatan, 2014). 

Tuntutan masyarakat kepada pemberi pelayanan kesehatan yang dinilai tidak memberikan pelayanan secara profesIonal banyak dilaporkan melalui media masa. 

Masyarakat menganggap perawat professional dalam pekerjaanya jika memiliki perilaku etik dan caring terhadap pasien Beberapa penelitian terkait kode etik keperawatan di Negara Amerika Serikat, Eropa dan Asia menunjukkan penghormatan terhadap pasien merupakan prioritas tertinggi dalam praktek professional (Urses et al., 2007; Bijani et al., 2017).

Selain itu Penilaian isi kode etik menekankan tanggungjawab pertama perawat adalah menyediakan kebutuhan pasien dan lingkungan di mana nilai, kepercayaan, hak asasi manusia dan martabat di hormati, serta perawat harus memahami dan menerapkan kode etik keperawatan untuk menuntun perilaku. 

Namun pada kenyataanya masih banyak perawat bertindak tidak berdasarkan kode etik (Annals, 2017). Hal ini terkait karena kurangnya pengetahuan perawat akan kode etik profesi sehingga pasien tidak puas dengan kinerja perawat  dataa (Verpeet et al., 2005; Borhani et al., 2010).

Falsafah keperawatan meliputi  pendidikan dan pelayanan keperawatan serta falsafah pada institusi pelayanan kesehatan berperan sebagai pedoman utama dalam pemberian asuhan keperawatan. 

Implementasi peran perawat sebagai pelaksana asuhan keperawatan pendidikan, pengelola atau peneliti, pada hakekatnya mencerminkan falsafah keperawatan melalui pemahaman tentang nilai dan konsep keperawatan seperti konsep sehat-sakit, kesehatan, penyakit, akontabilitas dan pemahaman terhadap etika keperawatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun