Mohon tunggu...
Tri MugiKholifah
Tri MugiKholifah Mohon Tunggu... Seniman - Mahasiswi Universitas Pamulang

Hallo semuanya selamat datang di blogger saya... Disini kita saling berbagi dan sharing ya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Hukum Adat di Tanah Jawa Tengah

7 November 2020   15:21 Diperbarui: 7 November 2020   15:38 7090
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh  : Tri Mugi Kholifah ( Semester III )

Dosen Pembimbing     : Herdi Wisman Jaya S.Pd.,M.H

Mahasiswa Universitas Pamulang ( UNPAM)

Fakultas keguruan dan Ilmu Pendidikan, Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Dalam ilmu hukum, kebiasaan dan adat itu dibedakan pengertiannya, dan perbedaan ini dapat dilihat dari segi perilaku atau tingkah laku manusia dilihat dari segi sejarah pemakaian istilah dalam hukum Indonesia. 

Hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undang Republik Indonesia di sana sini mengandung unsur agama. Hukum Adat, ialah sebuah bentuk gagasan pokok kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai norma, budaya, aturan satu dengan lainnya saling berkaitan dakam suatu system an memiliki sanksi real yang amat kuat. 

Di Indonesia sendiri hukum adat lahir dan di diikuti oleh keputusan orang-orang terdahulu dan diteruskan secara turun-temurun pada akhirnya jadi sebuah kebiasaan bagi suatu masyarakat adat tertentu, kita tahu bahwa hukum adat itu berbeda-beda disetiap daerahnya walau begitu tetap hukum adat sebagai hukum yang mendarah daging dan harus dipatuhi. Di Indonesia memiliki sifat Hukum Adat yang tidak tertulis, walau begitu masyarakat masih menjunjung tinggi aturan-aturan yang ada dalam hukum adat tersebut.

Baik, kita akan membahas topic awal yaitu Bagaimana Hukum Adat  di tanah Jawa Tengah.

Sudah tidak asing lagi bukan dengan hukum adat Kejawen, biasa disebut hukum adat Jawa. Pada jaman modern ini memang sulit dipercaya karna masih ada hukum adat yang berlaku, dimasyarakat jawa masih banyak masyarakat yang menjunjung tinggi dan percaya pada hukum adat jawa dalam setiap kegiatan yang dilakukan. 

Tidak jarang hukum adat jawa terlihat 'mengalahkan' kebebasan modern.  Jawa sebagai daerah hukum adat  yang menjadi obyek pembahasan dalam sebuah penelitian. Kebiasaan-kebiasan yang dilakukan dalam masyarkat adalah merupakan sebuah kepentingan bersama sebagai bentuk pranata hukum dalam masyarakat dikenal dengan adat atau hukum adat.

Masyarakat Jawa dalam Kehidupan social dan budaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun