Mohon tunggu...
Transiska Maria Ulfa
Transiska Maria Ulfa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan dalam Rumah Tangga Meningkat di Masa Pandemi Covid-19

15 Desember 2020   10:23 Diperbarui: 15 Desember 2020   20:32 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini di seluruh belahan dunia sedang mengalami fenomena pandemi COVID-19 atau dikenal juga dengan sebutan virus corona, Pandemi merupakan sebuah epidemi yang menyebar ke beberapa negara atau benua, dan pada umumnya menjangkiti banyak orang. Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai sebuah pandemi.

Gejala virus ini berupa gejala flu, demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Selain itu dapat mengalami demam tinggi, batuk berdahak, sesak napas, dan nyeri dada. Virus ini dapat tertular melalui berbagai cara seperti, tidak sengaja menghirup percikan ludah yang keluar saat penderita batuk dan bersin, memegang mulut atau hidung tanpa mencuci tangan setelah menyentuh benda yang terkena droplet penderita, dan kontak jarak dekat dengan penderita seperti bersentuhan atau berjabat tangan.

Dalam hal ini beberapa negara melakukan berbagai upaya untuk menghentikan virus ini. Upaya yang dilakukan pemerintah sangat mempengaruhi aktivitas masyarakat di negara yang terjangkit. Terlebih Hal ini terjadi karena penyebaran COVID-19 terjadi melalui kontak antar sesama yang menyebabkan perlunya social distancing untuk diterapkan di masyarakat. 

Adanya social distancing ini membuat berkurangnya aktivitas bersama dengan orang lain. Selain itu beberapa negara juga menghimbau masyarakatnya untuk tetap tinggal di rumah dan tidak beraktivitas diluar rumah. Penerapan social distancing dan tetap tinggal di rumah juga berlaku di Indonesia. Hal ini dikarenakan meningkatnya jumlah kasus positif corona di Indonesia.

Masyarakat saat ini banyak menghabiskan waktu di rumah. Bagi beberapa orang mungkin menghabiskan waktu di rumah adalah aktivitas yang menyenangkan karena rumah merupakan tempat kita merasa aman namun bagi beberapa orang tidak. Karena adanya permasalahan KDRT membuat beberapa orang tidak suka untuk menghabiskan waktu di rumah namun saat ini mereka harus berdiam diri di rumah.

Adanya fenomena COVID-19 saat ini memberikan beberapa dampak bagi masyarakat. Dampak yang ditimbulkan dari COVID-19 bermacam-macam mulai dari dampak ekonomi hingga sosial. Hal ini dikarenakan juga adanya beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam upaya mengurangi penulan yang terjadi di masyarakat. Penularan virus COVID-19 melalui droplet atau kontak fisik membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan social distancing dan karantina menghimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak pergi kemana-mana.

Selain keadaan terisolasi, kondisi perekonomian dalam keluarga selama masa pandemi ini juga menjadi penyebab dari meningkatknya KDRT. Dalam KBBI, "kekerasan" diartikan sebagai hal yang sifatnya berciri keras, perbuatan seseorang yang akan menyebabkan cedera atau meninggalnya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik. 

Dalam UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 1 menyebutkan KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dan lingkup rumah tangga.

Adanya pandemi COVID-19 ini membuat beberapa karyawan di Indonesia terancam dari pemberhentian hak kerja (PHK) dikarenakan banyaknya pekerjaan yang tidak memungkingkan untuk dikerjakan saat berada di rumah seperti kegiatan produksi. PHK membuat masyarakat Indonesia yang bekerja dan mengalami PHK akan mengalami kekurangan dalam tingkat perekonomian rumah tangga. 

Hal ini akan memicu stress dan emosi karena memikirkan biaya hidup sehari-hari. Suami sebagai kepala rumah tangga yang bertugas untuk mencari nafkah dapat melampiaskan rasa stress dan emosi serta frustasi mereka pada wanita dan anaknya dalam bentuk kekerasan. Kekerasan dalam rumah tangga di masa pandemi ini berdampak pada kesejahteraan keluarga terganggu karena tidak dapat memenuhi kebutuhan secara fisik, mental spiritual, dan sosial selama pandemi COVID-19 berlangsung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun