Mohon tunggu...
Toto Wizaelani
Toto Wizaelani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup hanya sekali jangan menua tanpa arti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Serikat Pekerja dalam Pembelaan Hak Buruh oleh KPSI di Kabupaten Tangerang

12 Januari 2023   06:53 Diperbarui: 12 Januari 2023   06:59 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peranan Serikat Pekerja dalam mengajukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga sesuai dengan keterangan pengurus KSPSI Kabupaten Tangerang menyatakan : "Dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Serikat Buruh merupakan pihak yang aktif, pihak Serikat Buruh merupakan pihak yang berinisiatif untuk mengadakan perundingan. Sesuai ketentuan yang berlaku kami sebagai perwakilan pengusaha hanya menanggapi dan juga melayani Serikat Buruh sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku".

Peranan KSPSI selama ini menurut mereka sudah berjalan baik, sampai sejauh ini SPSI telah delapan kali mengadakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mana setiap perundingan selalu diprakarsai oleh Serikat Buruh.

Serikat Pekerja sebagai pihak yang mengajukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus mempersiapkan konsep Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan sebaik mungkin karena sangat kecil kemungkinannya jika pihak perusahaan menerima konsep Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diajukan oleh Serikat Pekerja.

Dengan demikian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang telah menjalankan peranannya dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan tugas dan fungsinya yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan juga Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja, bahwa dewasa ini perusahaan sudah mulai memperhatikan kesejahteraan pekerja dengan menerapkan perlindungan upah serta jaminan sosial tenaga kerja yang sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Namun terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, masih minim perusahaan yang menerapkannya, terbukti bahwa dari jumlah 1544 perusaahan hanya sebanyak 130 perusahaan yang menerapkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja atau disimpulkan pula bahwa jenis rata-rata pekerjaan di Kabupaten Tangerang bersifat resiko sangat rendah hingga resiko rendah, banyak perusahaan yang tidak menerapkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun