Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Masa Panen Sengketa Pemilu Datang, Keandalan Aplikasi SIPS Bawaslu Dipertaruhkan

21 Februari 2024   10:17 Diperbarui: 21 Februari 2024   10:27 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peluncuran Aplikasi SIPS Bawaslu (Sumber: ANTARA ) 

Masa Panen Sengketa Pemilu Datang, Keandalan Aplikasi SIPS Bawaslu Dipertaruhkan

Operasional aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Bawaslu diharapkan tidak mengikuti jejak Aplikasi Sirekap KPU. Reputasi dan keandalan Sirekap mendapat gugatan dan kecaman yang meluas. Pengadaan Sistem Sirekap KPU yang melibatkan pihak asing dan teknologinya kurang kredibel justru memantik kekisruhan publik.

Pemilu 2024 bakal panen sengketa dengan berbagai kasus. Ragam sengketa meluas, menurut Perbawaslu No. 9 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Alur penyelesaian sengketa proses pemilu perlu dibantu dengan teknologi sehingga prosesnya lebih efektif. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0, yakni versi terbaru yakni aplikasi online berbasis website. Diharapkan aplikasi tersebut bisa memudahkan peserta pemilu dalam pendaftaran dan proses sengketa hingga mengetahui putusannya.Optimasi dan keandalan SIPS akan menjadi sorotan publik.

Alur sengketa pemilu (Sumber Bawaslu.go.id ) 
Alur sengketa pemilu (Sumber Bawaslu.go.id ) 

Keniscayaan Bawaslu memberikan kemudahan kepada peserta pemilu untuk mengajukan permohonan sengketa melalui SIPS 3.0 secara adil dan tanpa manipulasi. Mestinya aplikasi Bawaslu tersebut bisa terkonsolidasi dengan aplikasi-aplikasi milik KPU. Namun konsolidasi tersebut sangat riskan karena aplikasi di KPU sarat masalah seperti yang terjadi dalam Sirekap.

Idealnya partai politik selaku peserta pemilu, menjadi unsur penting yang harus paham aplikasi SIPS. Aplikasi ini merupakan komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan yang prima bagi peserta pemilu serta menjamin keterbukaan informasi bagi publik.

KPU bersama Bawaslu dan pemangku kepentingan pemilu lain berkepentingan optimalisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sebagai salah satu sistem informasi, SIPS dapat menjadi pendorong kegiatan Bawaslu yang bisa semakin 'online oriented' soal pelayanan. Hal itu membuat tugas-tugas KPU dan Bawaslu dapat lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Lebih dari itu SIPS bisa menjadi langkah lanjut mewujudkan sistem informasi terintegrasi untuk mempermudah kepentingan yang terkait pemilu.

Idealnya pelaksanaan pemilu dan pengawasannya bisa terintegrasi. Nampaknya integrasi sistem elektronik diatas sulit diwujudkan. Selama Pemilu 2019 usaha tersebut sudah pernah dilakukan tetapi hingga kini belum terwujud. Sistem integrasi sebenarnya sudah digariskan dalam Grand Design Sistem Informasi (GDSI) yang dirancang oleh para pakar yang dipimpin oleh Profesor Marsudi Kisworo sejak pelaksanaan Pemilu setelah gerakan reformasi tahun 1998.

Seiring dengan perkembangan teknologi, perlu integrasi SI kepemiluan dengan arsitektur berorientasi layanan atau service oriented architecture (SOA) dan serta beberapa inovasi mengatasi beban kerja petugas pemilu. Inovasi sesuai dengan tren teknologi pemilu dunia. SI pemilu sesuai dengan tata kelola yang telah digariskan dalam COBIT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun