Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Asyik, ASN Boleh Kerja Sampingan

7 November 2023   11:29 Diperbarui: 7 November 2023   11:42 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN Boleh Kerja Sampingan (Sumber: KOMPAS.id)

Asyik, ASN Boleh Kerja Sampingan

Meskipun yang dibolehkan kerja sampingan atau sambilan hanya ASN golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, namun hal itu membuka peluang kerjasama bisnis sesama ASN untuk semua golongan berkolaborasi secara diam-diam.

Saya sering bicara dari hati kehati dengan kawan-kawan ASN. Sejujurnya dalam benak pegawai negeri alias ASN kerja sampingan itu sangat mengasyikkan dan amat dirindukan. Apalagi umur ASN itu sudah melebihi 40 tahun dan sudah dihimpit oleh kebutuhan keluarga yang kian mendesak.

Wajar jika benak sebagian besar ASN itu ingin kerja sampingan untuk memperkaya dirinya. Apalagi sistem pengawasan ASN saat ini sangat longgar. Satpol PP tidak bisa diandalkan untuk menjadi pengawas ASN sehari-harinya.

Seribu satu cara ASN melakukan kerja sambilan untuk mencari "ceperan". Salah satunya dengan menjadi penulis, buzzer bayaran perusahaan swasta, kreator konten atau menjadi blogger. Jenis kerja sampingan seperti ini tentunya sangat aman karena hanya bermodal gadget atau laptop. Kerja sampingan yang sangat prospektif adalah terkait dengan proyek atau portofolio instansi kantornya. 

Katakanlah dinas kebersihan dan taman tentunya membuka peluang bisnis yang terkait dengan tata kelola sampah hingga perawatan taman. Atau dinas perdagangan yang memiliki kewenangan untuk mengatur pasar induk hingga pasar tradisional serta toko serba ada yang ada di daerah tersebut. Usaha yang terkait dengan pinjaman online (pinjol) alias lintah darat dunia maya tentunya sangat mudah dijalankan oleh ASN. Hal itu tentunya bisa menjadi tambah emas bagi ASN Paruh Waktu dan kelompoknya.

Tidak jarang kerja sampingan atau sambilan bagi pegawai itu menghasilkan uang yang lebih besar ketimbang penghasilan resminya. Lama-lama kolaborasi bisnis tersebut membuat ASN tuman dan ketagihan. Bisa jadi akan timbul iri oleh ASN yang tidak ikut kolaborasi. Namun jika menyangkut uang, hal itu tentunya mudah diredam. Apalagi menurut penelitian banyak ASN yang terjerat oleh pinjol.

PPPK dikelompokkan menjadi dua kategori, yakni penuh waktu dan paruh waktu. Tujuan awal dibentuknya PPPK sebenarnya mirip dengan perjanjian kerja bersama (PKB) antara buruh dengan pengusaha. Sistemnya mirip dengan UU Ketenagakerjaan, namun tidak begitu lama sistemnya kembali ke sistem lama. Bahkan sistem pensiun PPPK juga berbeda dengan skema pensiun BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

Sejak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisinya tidak pernah sepi dari kisruh dan unjuk rasa.

Mestinya peraturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan untuk berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status PPPK. Namun sangat jarang kalangan profesional yang berminat menjadi ASN PPPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun