Mohon tunggu...
Toto Sukisno
Toto Sukisno Mohon Tunggu... Auditor - Berlatih Berbagi Sambil Tertatih, Menulis Agar Membaca, Membaca Untuk Memahami

http://bit.ly/3sM4fRx

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi "Tindakan Pemeliharaan", Belajar dari Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

27 Oktober 2020   10:35 Diperbarui: 27 Oktober 2020   10:51 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa penyebab kebakaran adalah punting rokok (baca: cnnindonesia.com). 

Tulisan ini tidak ada maksud untuk memberikan sanggahan ataupun penolakan, meskipun banyak beredar meme lucu sebagai ungkapan ketidakpercayaan terhadap hasil investigasi tersebut. Secara pribadi saya mempercayai bahwa setiap kejadian sekecil apapun pasti ada hikmah yang dapat kita petik dibalik itu semua terlepas apakah kejadian itu menyenangkan ataupun sebaliknya.

Fenomena kebakaran sebagaimana merujuk pada kaidah segitiga api yang sangat mashur merupakan pertemuan antara tiga unsur yaitu bahan bakar, sumber panas dan udara. Begitupun kasus kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung tentu tidak dapat dilepaskan dari kaidah segitiga api tersebut. 

Tentu yang akan menjadi perdebatan adalah darimana munculnya komponen bahan bakar yang menyulut terjadinya kebakaran. Mudah-mudahan hasil investigasi yang telah diperoleh akan menjadi pelajaran sehingga tidak terulang kembali kejadi serupa di masa yang akan datang.

Gedung Kejaksaan Agung bila merujuk pada PP No 36 Tahun 2005 khususnya pasal 4 ayat 5, termasuk dalam kategori gedung yang memiliki fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yakni mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan yang mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi tingkat nasional sehingga sudah semestinya memiliki fungsi perlindungan yang memadai. 

Kondisi ini tentu menjadi antitesis dengan pernyataan pakar fire safety dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fatma Lestari, yang menyebutkan bahwa berdasarkan pengamatannya hampir 70% kantor pemerintahan di Jakarta tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran. 

Pernyataan ini memiliki landasan data yang dinisbatkan pada pengalaman empirik hasil audit sistem keselamatan kebakaran di gedung-gedung pemerintah yang telah dilakukan. Meskipun pernyataan ini mendapat sanggahan dari Direktur Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta karya Kementerian Pekerjaan Umum, tetapi secara tidak dilangsung pihaknya mengakui bahwa alokasi anggaran pemeliharaan kadang sering terlupakan.

Pemeliharaan bangunan gedung merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan setelah sebuah bangunan gedung selesai dibangun. Pemeliharaan ini bertujuan untuk memperpanjang usia pakai dari sebuah bangunan, baik ditinjau dari aspek keamanan, kekuatan maupun penampilan bangunan. 

Kriteria keberhasilan sebuah pembangunan gedung dapat dilihat dari indikator usia penggunaan bangunan yang sesuai dengan design bangunan serta tata cara pemeliharaan bangunan itu sendiri yang telah dituangkan dalam sistem manajemen proyek. 

Menurut Adriansyah dan Rian Trikomara yang mengacu PERMEN No 24/PRT/M/2008 besarnya biaya pemeliharaan bangunan gedung berkisar 3,28 persen dari nilai bangunan gedung setiap tahunnya yang meliputi komponen arsitektur, komponen mekanikal, komponen elektrikal, komponen ruang luar dan komponen tata graha sebuah bangunan gedung.

Tindakan pemeliharaan bangunan gedung merupakan sebuah keniscayaan agar semua komponen yang ada dalam bangunan gedung dapat berfungsi sebagaimana mestinya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun