Mohon tunggu...
Toto Endargo
Toto Endargo Mohon Tunggu... Peminat Budaya

Catatan dan Pembelajaran Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Brengsek Saat Rugi - BUMN dan Krisis Moral yang Harus Diakhiri

2 Oktober 2025   18:03 Diperbarui: 2 Oktober 2025   19:14 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Brengsek Saat Rugi - ChatGPT

Brengsek Saat Rugi - BUMN dan Krisis Moral yang Harus Diakhiri

Oleh: Toto Endargo

"Dia kira itu perusahaan nenek moyang, perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek benar itu!"
--- Prabowo Subianto, Munas PKS, 29 September 2025

Pernyataan keras itu langsung menggema ke publik. Kata "brengsek" bukan basa-basi; ia mencerminkan kemarahan terhadap perilaku sejumlah pejabat BUMN yang tetap menikmati bonus besar meski perusahaan dalam kondisi merugi. Namun, gema kemarahan akan sia-sia bila tidak diikuti dengan tindakan nyata dari pemerintah.

Bonus yang Kehilangan Makna

Dalam prinsip tata kelola yang sehat, bonus diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja unggul. Namun, ketika BUMN mencatat kerugian dan bonus tetap dibagi, yang terjadi bukan apresiasi, melainkan pembenaran terhadap kegagalan.

Apa yang sebenarnya sedang dihargai?Gagal mengelola keuangan? Gagal memimpin? Atau sekadar duduk di kursi empuk sambil menikmati fasilitas?

Ketika bonus tidak lagi berbasis pencapaian, ia berubah menjadi bentuk rente kekuasaan --- dan ini sangat berbahaya.

Dari Serakah ke Sistemik

Masalah ini bukan sekadar perilaku individu, tetapi cerminan kerusakan budaya dalam sistem BUMN. Perasaan "berhak" atas bonus, walau perusahaan merugi, menunjukkan betapa mentalitas pelayanan publik telah terkikis oleh kepentingan pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun