"Penanganan perkara dalam perspektif bantuan hukum No.16/2011 itu sudah pasti dan pokok yah. Namun kita juga menangani perkara non bankum karena LBH-PK adalah perkumpulan advokat, pengacara dan lawyer," terangnya.
Karena itulah, kata Sugeng dalam ratas ini lembaganya membahas dua hal pokok sebagi panduan kerja para pengurus dan advokat lembaga dalam menangani perkara non bankum yakni pertama, mengkaji, menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan penanganan perkara yang sudah ada selama ini, kedua, merumuskan koordinator perkara pada masing-masing perkara yang ditangani lembaga.
"SOP penanganan perkara internal lembaga disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan banyak aspek dan merumus koordinator perkara sehingga memudahkan komunikasi dan koordinasi di internal serta di ekternalnya," ujarnya.
Sugeng mengungkapkan memang di lembaganya sudah terbentuk tim percepatan penanganan perkara (TP3 LBH-PK) tapi tupoksinya beda dengan koordinator perkara (KP).
"TP3 LBH-PK tupoksinya makro terhadap semua perkara yang sedang ditangani lembaga. Sedangkan KP itu spesifik pada perkara tertentu," terangnya.
Sugeng mencontohkan perkara sengketa tanah A, koordinatornya A, tim hukum (TH) atau kuasa hukum (KH) nya ada 5 advokat.
"KP nya koordinasi, komunikasi dengan ketua TP3 LBH-PK sehingga progres perkaranya diketahui dengan cepat juga kendala-kendalanya bisa diatasi dengan cepat pula," katanya.
Sugeng menegaskan lembaganya serius dalam bekerja menangani perkara baik bankum maupun non bankum.
"LBH-PK terakreditasi A empat kali berturut-turut tanpa jeda. Moralitas, integritas serta profesionalisme advokat, lawyer dan pengacara yang ada pada kami, semua terjaga dengan baik," pungkas Sugeng yang merupakan sosok advokat organisatoris dan saat ini menjabat juga sebagai ketua umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas-Bankum) Indonesia tersebut. (tro).