Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

H.Sugeng, SH., MSI Ketum LBH-PK Sambangi LBH-PK Cabang Brebes

28 September 2021   14:59 Diperbarui: 28 September 2021   15:03 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MEMBERIKAN ARAHAN : H.Sugeng,SH.,MSI Ketum LBH-PK memberikan arahan. (Foto.Dok.Tim LBH-PK).

BREBES - Upaya dan pergerakan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat H. Sugeng,SH.,MSI untuk meneguhkan kembali posisi, peran dan kiprah lembaganya bukanlah isapan jempol belaka.

Sugeng aktif merayap menyambangi cabang dan korwil di seluruh Indonesia pasca agenda reakreditasi nasional organisasi bantuan hukum (OBH) dengan satu tujuan yakni konsolidasi internal lembaga.

Sebagaimana diberitakan pada Senin (27/9) kemarin, usai menyambangi LBH-PK Cabang Tegal, lawatan Ketua Umum LBH-PK H. Sugeng, SH.,MSI berlanjut ke LBH-PK Cabang Brebes.

Sekira pukul 15.00 Wib mobil Fortuner sang Ketua Umum LBH-PK tiba di kantor LBH-PK Cabang Brebes di  RW. 01 Pesantunan, Kecamatan  Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52221.

Turut serta dalam lawata Ketua Umum LBH-PK adalah Kepala Divisi Informasi dan Teknologi (Kadiv IT) Dwiyan Adistira,S.Kom.

Kehadiran Ketum LBH-PK diterima langsung oleh Ketua LBH-PK Cabang Brebes, Ahmad Torikin,SH.,MH beserta advokat, pengurus, staf dan paralegal diruang rapat utama kantor LBH-PK Cabang Brebes.

Ketua Umum LBH-PK Pusat H. Sugeng,SH.,MSI dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Ketua LBH-PK Cabang Brebes beserta jajaran atas penyambutannya.

Lawatan dan kunjungan hari ini membicarakan sejumlah pokok pembahasan utamanya tentang eksistensi lembaga, konsistensi pengurus cabang, kordinasi serta sinkronisasi program berkaitan tugas pokok dan fungsi lembaga sesuai amanat UU No.16/2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tak mampu.

"Dengan potensi sumber daya manusia dan struktur yang ada kedepan konsistensi pengurus dan eksistensi lembaga harus ditingkatkan," kata Ketum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI, Senin (27/9), kemarin.

(Foto.Dok.Tim LBH-PK).
(Foto.Dok.Tim LBH-PK).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun