Mohon tunggu...
Sugiyantoro
Sugiyantoro Mohon Tunggu... Relawan - News - Opini | SHOLATLAH, masuk SURGA nda bisa NYOGOK |

Humas - Media Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran di Purwokerto.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LBH-PK Gelar Penyuluhan Hukum UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak

29 Juli 2021   18:12 Diperbarui: 29 Juli 2021   18:14 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FOTO BERSAMA : Tim Penyuluhan Hukum LBH-PK Bersama Warga Desa Bokol, Kemangkon, Purbalingga/dokpri

PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat kembali menggelar penyuluhan hukum bertema UU RI No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak di Desa Bokol, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Kamis  (29/7).

Hadir 30 warga yang merupakan perwakilan tokoh agama, pemuda, masyarakat, pimpinan/ketua lembaga tingkat desa dan PKK.

SAMBUTAN : Pemdes Bokol Memberikan Sambutan/dokpri
SAMBUTAN : Pemdes Bokol Memberikan Sambutan/dokpri
Kepala Desa Bokol Sutarko melalui Kaur Pemerintahan Puji menyambut baik penyuluhan hukum dari LBH-PK, mengucapkan selamat datang dan berterima kasih atas acara tersebut.

"Sugeng rawuh tim penyuluh hukum LBH-PK di Desa Bokol," kata Puji, Kaur Pemerintahan mewakili Kades Bokol.

SAMBUTAN : Ketua Panitia Pelaksana Penyuluhan Hukum LBH-PK Hartomo,SH.,MH/dokpri
SAMBUTAN : Ketua Panitia Pelaksana Penyuluhan Hukum LBH-PK Hartomo,SH.,MH/dokpri
Ketua Panitia Pelaksana Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat LBH-PK Tahun Anggaran 2021 Hartomo,SH.,MH mengucapkan terimakasih atas kerjasama serta fasilitasi dari Pemdes Bokol sehingga penyuluhan hukum bisa berjalan dengan baik.

"Atas nama pimpinan lembaga kami mengucapkan terimakasih pada Pemdes dan warga sehingga penyuluhan hukum bisa terlaksana dengan tetap menerapkan prokes covid19," ungkapnya.

Penyuluhan hukum menghadirkan narasumber utama Kadiv Non Litigasi LBH-PK Teguh Bayu Aji,SH. Narsum yang juga advokat pada Kantor Pusat LBH-PK tersebut memaparkan definisi anak dan hak anak, kebutuhan dasar anak, persoalan anak dan pengertian perlindungan anak.

"Anak adalah generasi penerus bangsa, negara, masyarakat, agama dan keluarga," ujar Teguh.

NARASUMBER UTAMA : Teguh Bayu Aji,SH Kadiv Non Litigasi LBH-PK Memaparkan Materi UU RI No.35/2014/dokpri
NARASUMBER UTAMA : Teguh Bayu Aji,SH Kadiv Non Litigasi LBH-PK Memaparkan Materi UU RI No.35/2014/dokpri
Maka dari itu, tambah Teguh, negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap anak agar tumbuh menjadi generasi unggul. Pada sesi tanyajawab memunculkan dua orang penannya. Turman warga setempat menanyakan tentang dispensasi nikah dan menanyakan apakah kalau meminta bantuan hukum kepada LBH-PK harus membayar atau tidak.

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi
Rangkaian acara penyuluhan hukum yang disesuaikan dengan situasi kondisi pandemi berjalan aman, tertib dan lancar.

Warga Desa Bokol menunjukan disiplin tinggi dalam menerapkan prokes covid19 juga antusiasme tinggi pada hadirnya acara dari LBH-PK. Acara di akhiri dengan doa penutup dilanjutkan sesi foto bersama.

(*). Liputan : Sugiyantoro.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun