PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Pusat kembali menggelar penyuluhan hukum bertema UU RI No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak di Desa Bokol, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Kamis  (29/7).
Hadir 30 warga yang merupakan perwakilan tokoh agama, pemuda, masyarakat, pimpinan/ketua lembaga tingkat desa dan PKK.
Kepala Desa Bokol Sutarko melalui Kaur Pemerintahan Puji menyambut baik penyuluhan hukum dari LBH-PK, mengucapkan selamat datang dan berterima kasih atas acara tersebut.
"Sugeng rawuh tim penyuluh hukum LBH-PK di Desa Bokol," kata Puji, Kaur Pemerintahan mewakili Kades Bokol.
Ketua Panitia Pelaksana Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat LBH-PK Tahun Anggaran 2021 Hartomo,SH.,MH mengucapkan terimakasih atas kerjasama serta fasilitasi dari Pemdes Bokol sehingga penyuluhan hukum bisa berjalan dengan baik.
"Atas nama pimpinan lembaga kami mengucapkan terimakasih pada Pemdes dan warga sehingga penyuluhan hukum bisa terlaksana dengan tetap menerapkan prokes covid19," ungkapnya.
Penyuluhan hukum menghadirkan narasumber utama Kadiv Non Litigasi LBH-PK Teguh Bayu Aji,SH. Narsum yang juga advokat pada Kantor Pusat LBH-PK tersebut memaparkan definisi anak dan hak anak, kebutuhan dasar anak, persoalan anak dan pengertian perlindungan anak.
"Anak adalah generasi penerus bangsa, negara, masyarakat, agama dan keluarga," ujar Teguh.
Maka dari itu, tambah Teguh, negara hadir memberikan perlindungan kepada setiap anak agar tumbuh menjadi generasi unggul. Pada sesi tanyajawab memunculkan dua orang penannya. Turman warga setempat menanyakan tentang dispensasi nikah dan menanyakan apakah kalau meminta bantuan hukum kepada LBH-PK harus membayar atau tidak.
Warga Desa Bokol menunjukan disiplin tinggi dalam menerapkan prokes covid19 juga antusiasme tinggi pada hadirnya acara dari LBH-PK. Acara di akhiri dengan doa penutup dilanjutkan sesi foto bersama.
(*). Liputan : Sugiyantoro.