Pengelolaan Lembaga keuangan syariah harus berdasar pada prinsip - prinsip syariah Islam, yaitu :
1.Mengharap ridho Allah SWT.
  Dalam pengelolaan keuangan syariah selain didasarkan pada mencapai tujuan juga mengharap ridho Allah SWT. Sehinggal langkah - langkah yang diambil dalam mencapai tujuan adalah atas dasar petunjuk Allah SWT dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
2.Terbebas dari Riba/Bunga
   Bunga/riba adalah sistem keuangan kapitalis/konvensional yang dalam Al-qur'an dan Hadits Nabi dilarang, Haram.
3.Tidak ada investasi Haram
4.Sektor - sektor yang dibiayai adalah halal hukumnya.
5.Pembiayaan nya menerapkan prinsip profit sharing (bagi hasil) baik untung/rugi, Ijarah (Sewa), Rahn (Gadai), Bai' (Jual-Beli) dsb.
Adapun hal -hal yang wajib dihindari dalam hal pengelolaan keuangan syariah adalah sebagai berikut :
1. Riba/Bunga
2. Gharar (tiak jelas)
3. Maysir (Perjudian)
Kaidah - kaidah dalam pengelolaan keuangan atau teknik manajemen yang berelevansi dengan syariah Islam adalah :
1. Prinsip amar ma'ruf dan nahi munkar
2. Kewajiban menegakkan kebenaran/jujur
3. Adil
4. Amanah