Dibulan suci ramadhan sudah menjadi kebiasaan dimana para pedagang petasan dimana -- mana melakukan penjualan petasan tersebut, baik dijual dipasar -- pasar maupun di toko -- toko. Sementara maraknya penjualan petasan ini sangat mengganggu kamtibmas.
Terkait dengan hal tersebut, Polsk Pangkalan Balai melaksanakan Razia Cipta Kondisi di Pasar Pangkalan Balai untuk memberantas penjualan petasan tersebut selama di bulan suci ramadhan.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangkalan Balai Iptu M.Bayu Agustian, S.IK bersama Kanit Reskrim Aiptu Thomas, SP, S.H dengan 10 pers Anggota Polsek Pangkalan Balai. Selasa (22/5) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Pangkalan Balai Iptu M. Bayu Agustian, S.IK mengatakan bahwa Razia dilakukan dipasar dengan lapak/toko milik Alwi (18) warga Kayuara Kuning dan disita sebanyak 33 bungkus petasan (korek). Milik Vina (31) belakang Pasar Kel. Kedondong Raye, sebanyak 30 bungkus petasan (korek) yang disita.
"Selanjutnya Edy Haikel warga RT. 10 belakang pasar Kel. Kedondong Raye dan petasan yang disita sebanyak 30 bungkus (korek) dan Dika (17) alamat pasar baru Kel. Kedondong Raye dan petasan yang disita sebanyak 20 bungkus (korek) serta Lisa (40) alamat Jalan Kedondong Raye dan petasan yang disita sebanyak (34) bungkus (korek)," ujar Kapolsek M. Bayu.
Dikatakan dia bahwa saat ini langkah -- langkah yang dilakukan pihak kepolisian yaitu memberikan himbauan agar tidak menjual lagi petasan "Dan mengamankan barang bukti," tandasnya. (Topik)