Mohon tunggu...
Topik Irawan
Topik Irawan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full Time Blogger

Full Time Blogger

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Happy Ending Pembayaran Selisih UMSP/UMSK bagi SP RALS

10 November 2019   02:03 Diperbarui: 10 November 2019   02:11 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasca penanda tanganan Perjanjian Bersama pembayaran selisih upah sektoral(Dokpri)

Moment bahagia menghampiri Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa(SP RALS) setelah beberapa hari lalu, tepatnya tanggal 2 November, PUK SP RALS Depok melakukan Perjanjian Bersama dengan pihak PT Ramayana Lestari Sentosa tentang pembayaran selisih Upah Minimum Sektoral Kota. 

Pada tanggal 8 November 2019, menyusul kemudian PUK SP RALS DC Tanah Abang dan juga DC Tambun melakukan perjanjian bersama yang pada intinya adalah pihak management akan membayarkan selisih upah tersebut sejak bulan Januari hingga Oktober 2019 plus Tunjangan Hari Raya.

Perjanjian Bersama bagi pihak SP RALS dan juga management adalah babak baru dan hasilnya positif bagi para buruh, bukan tanpa alasan jika SP RALS meminta hal tersebut karena pembayaran selisih upah ini adalah implementasi dari Peraturan Gubernur baik di provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat. 

Setelah menunggu selama sepuluh bulan dan melewati perjuangan tak kenal lelah, di dampingi Direktur LBH ASPEK Indonesia, Bro Arif Rahman SH yang senantiasa mensuport SP RALS yang meminta hak nya sebagai pekerja Indonesia dan hal tersebut normatif karena sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pada akhirnya adigium "Usaha Tak Akan Pernah Mengkhianati Hasil" menjadi sebuah kiasan suksesnya SP RALS mendapatkan pembayaran selisih upah sektoral. 

Meski hingga saat ini SP RALS berjuang sendirian, menjadi serikat minoritas namun apa yang tertuang dalam Perjanjian Bersama antara pihak Serikat Pekerja dalam hal ini adalah SP RALS dan management, namun hasil itu akan dinikmati oleh para pekerja yang bukan anggota SP RALS, jika ada serikat lain di luar SP RALS yang mengaku ngaku sebagai perjuangan mereka, hal tersebut hanya bualan semata alias omong kosong.

Pembayaran selisih upah sektoral di sambut positif ketua PUK SP RALS Tanah Abang, Bono Sabina merasa gembira ketika management pada akhirnya mematuhi Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang upah sektoral untuk sektor retail, Bono Sabina yang hadir dalam penanda tanganan Perjanjian Bersama akan mensosialisasi hasil ini kepada anggotanya. 

Taufik Gunarto menandatangani Perjanjian Bersama(dokpri)
Taufik Gunarto menandatangani Perjanjian Bersama(dokpri)
Begitu pun yang di rasakan Taufik Gunarto saat berada di kantor pusat PT Ramayana Lestari Sentosa ketika menandatangani Perjanjian Bersama yang berlaku bagi pekerja sektor ritel di daerah Kabupaten Bekasi.

Sebuah langkah progresif bagi SP RALS, di satu titik apa yang di upayakan pada akhirnya tercapai juga. Pembayaran selisih upah akan dibayarkan pada bulan November, selain itu para pihak sepakat bahwa gaji bulan November dan Desember 2019, akan disesuaikan dengan kenaikan yang telah disepakati. Inilah titik balik perjuangan yang dialami SP RALS untuk mendapatkan haknya yang telah tertahan selama sepuluh bulan, dan menjadi happy ending di bulan November.

Pelajaran penting bagi para pekerja adalah, bersiasat adalah hal yang diperlukan dalam memperjuangkan hak. Buruh atau pekerja terus menata diri untuk bisa memahami atau paling tidak mengadvokasi bagaimana hak dan kewajiban pekerja sesuai Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

Hak Perundingan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha merupakan bukan sesuatu yang tabu di lakukan, dan pada akhirnya hak hak pekerja pun bisa terpenuhi.

Sosial dialog sebagai ciri khas Federasi ASPEK Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan menjadi fakta yang tak terbantahkan, kini SP RALS menikmati upaya yang telah dilakukan, selamat atas Perjanjian Bersama yang dilakukan Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa dengan pihak perusahaan, semoga hasil ini ke depannya menjadi sinergi positif baik untuk pihak pekerja maupun perusahaan. Hidup Buruh!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun