Di antara sekian banyak poin yang menjadi polemik UU Cipta Kerja, ada satu pembahasan yang mungkin bakal menarik perhatianmu: skema upah kerja per jam.
Kompasianer, sebagai penulis yang kerap bekerja lepasan di tempat lain, apakah ada di antara kamu yang bekerja berdasarkan satuan jam dan selama ini telah menerima upah per jam? Bagaimana pengalaman dan pandanganmu mengenai hal ini?
Silakan tulis pengalaman dan opini Kompasianer dengan menambahkan label Upah Per Jam (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.