Mohon tunggu...
TOPIK PILIHAN

RUU PKS TERJANGGAL

2 Juli 2020   03:58 Diperbarui: 2 Juli 2020   03:58
 RUU PKS TERJANGGAL

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kembali menjadi sorotan. Musababnya, RUU yang sedari lama diusulkan ini kembali tertunda pembahasannya harus dikeluarkan dari Prolegnas DPR 2020. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

Bila menilik lebih jauh, poin-poin utama yang tertuang dalam RUU ini terbilang penting. Di dalamnya, setidaknya, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawainan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Kompasianer, bagaimana penilaian kamu terhadap penundaan RUU PKS kali ini, yang memang sudah lama selalu tertunda? Lalu apakah "kesulitan" menjadi dalih yang dapat dibenarkan untuk menunda RUU ini? Bagikan opini kamu terkait isu ini di Kompasiana baik dengan artikel maupun video dengan menyertakan label RUU PKS Terjegal (menggunakan spasi) pada tiap kontennya.

LAPORKAN KONTEN
Alasan