Apakah kamu setuju kalau syarat memiliki surat izin mengemudi lebih diperketat, baik secara administrasi maupun non-administrasi?Adakah yang bisa kita contoh dari negara-negara maju dalam urusan memiliki surat izin mengemudi hingga berlalu lintas? Seperti proses memiliki surat izin mengemudi di negara tersebut? Apa yang membedakan dengan yang ada di Indonesia?
Kompasianer, yuk bagikan opini dan gagasan kamu terkait hal ini di Kompasiana dengan menyematkan label Cerdas Berlalu Lintas pada tiap konten yang kamu buat.