Mohon tunggu...
Ervina T
Ervina T Mohon Tunggu... -

Saya adalah seorang pekerja keras yang tinggal dihotel prodeo akibat ulah mafia hukum.., dan saya tetap tegar serta tak akan menyerah menghadapi situasi yang telah memporak porandakan kehidupan saya dan keluarga karena saya percaya ,bila Tuhan bersama kita siapa yang akan sanggup melawan kita...!!!

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mafia Hukum-03

10 Mei 2013   17:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:48 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalam laporannya dia menuduhku menggelapkan uang yang pernah dia transfer kerekening BCA milikku sebanyak 9 (sembilan) kali dengan jumlah total 527.000.350. Pengakuannya yang dituang didalam BAP mengatakan bahwa diantara kami ada transaksi jual beli barang berupa emas dengan janji keuntungan 10%.

Faktanya adalah, diantara kami tidak pernah terjadi transaksi jual beli barang berupa emas dan tidak ada janji 10 % seperti yang dilaporkannya itu. Akan tetapi memang benar dia pernah menyetorkan dananya kerekeningku tetapi atas premintaannya sendiri untuk membuka account skyeast dan solution keys untuk investasi valas atas nama dirinya sendiri dengan rincian dan bukti Statement yang disita seperti yang tertuang dalam BAP sbb :


  • 2 (dua) kali pembukaan rekening Solution Keys atas nama pelapor
  • 1 (satu) kali salah kirim dan langsung mengirimkan ke rekening yang benar atas petunjuk  darinya
  • 5 (lima) kali penambahan dana untuk rekening Skyeast atas nama pelapor
  • 1 (satu) kali penambahan dana untuk rekening Solution Keys atas nama pelapor

Semua uang yang dia transfer tersebut, dan sesuai dengan isi Rekening Koranku pada hari yang sama juga kuteruskan sesuai instruksinya karena pada saat itu dia memang sedang hamil tua dan pada saat itu juga dapat dilihat pada rekening Skyeast maupun Solution Keys yang hanya bisa diakses oleh dirinya sendiri.

Fakta fakta Hukum yang ditelikung

Akumerasa sangat dipaksakan untuk dijadikan tersangka dan ditahan agar aku sudi mengeluarkan sejumlah dana untuk menebus kesalahan yang tidak pernah kulakukan dan atau atas pesanan Mafia Hukum yang ingin membungkamku agar tidak menyeret & mengaitkan kasus ini dengan usaha illegal PT.Millennium Penata Futures yang menyelenggarakan Account mini Skyeast dan Solution Keys.

Perkara ini juga sarat dengan rekayasa mafia hukum dan mentersangkakanku setelah diperiksa 2 (dua) kali sebagai saksi dan kemudian pada tgl.3/4/13 disidik sebagai tersangka yang pada akhirnya mencabut hak kemerdekaan dan kebebasanku, meskipun tanpa bukti awal yang kuat dan merupakan suatu perbuatan kesewenang wenangan (abuse of power) dan dinilai oleh banyak orang terlalu berani dan terlalu dini.

Aku, setelah menjalani pemeriksaan yang sangat melelahkan selama 11 jam, lalu ditahan secara paksa tanpa ada pemberitahuan kepada keluarga dan tanpa mengindahkan hak hakku sebagai tersangka untuk mengetahui alasan maupun bukti apa yang yang sampai bisa membuatku masuk tahanan malam itu memanglah suatu penzaliman dan pelanggaran HAM yang dipraktekkan aparat penegak hukum sendiri.

Permohonan penangguhan yang telah disampaikan baik oleh saudara, adik yang sedarah (karena anakku belum cukup umur untuk minta penangguhan) maupun pengacara tidak digubris sama sekali oleh penyidik.

Aku dijebloskan kedalam penjara atas sebuah laporan palsu yang ditampung dan diproses oleh unit Jahtanras (Kejahatan dan kekerasan) Kepolisian Resort Medan membuat hatiku miris, sebab kompetensi unit ini didalam tugas penyidikannya yang masuk kelogikaku pastilah cendrung lebih menguasai barang bukti senjata tajam, darah dan muka lebam... padahal perkara sesungguhnya adalah transaksi komoditas berjangka dan valas yang merupakan wewenang Bappebti yang memiliki kompetensi dan penyidik seperti yang diatur oleh UU No.32/1997

Praktek mafia hukum yang menimpa diriku

Setelah menerawang dan berkontemplasi, akhirnya aku dapat menarik beberapa kesimpulan


  • Akibat aku tidak mahfum dengan isyarat 86 (suap) sehari sebelum pemeriksaan diriku sbg tersangka ketika dipertemukan dgn kanit jahtanras di macehat coffee house medan.

  • Polisi tidak melakukan penyidikan dengan unit yang benar dan sebenar benarnya sesuai dengan fakta , penyidikini sarat terkesan mengarahkan kasus jual beli barang berupa emas..,padahal perkara ini terjadi karena transaksi online perdagangan komoditas berjangka dan valas dan harus melibatkan perusahaan PT.Millennium Penata Futures.

  • Polisi terlalu memaksakan status tersangka terhadap diriku dan melakukan penahanan dengan alat bukti seadanya, yaitu pengakuan pelapor korban dan saksi saksi pelapor berikut bukti setoran saja, padahal aku telah menjelaskan perihal transfer dana kerekening yang bersangkutan adalah atas permintaan pelapor sendiri untuk pembukaan account serta penambahan dana pada account skyeast & solution keys miliknya yang dapat dibuktikan dengan rekening korankuserta bukti Statement historis transaksi pelapor.

  • Unsur Objektif/Yuridis dalam hal merampas hak kemerdekaan seseorang tidak terpenuhi, antara lain tidak dapat menunjukkan bukti adanya transaksi jual beli barang berupa emas, seperti kwitansi, tanda terima, surat perjanjian dan lain lain serta tidak menunjukkan rekening koran pelapor yang ada mendapat kiriman dana penarikan sesuai statement historis dengan nilai withdrawal/penarikan dari account Skyeast & Solution keys atas nama pelapor.

  • Tidak memenuhi Unsur Subjektif Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP) karena :

a)Tidak masuk akal untuk melarikan diri, mengingat aku tinggal dirumah dengan alamat yang jelas dan diriku adalah seorang perempuan single parent, memiliki anak yang masih kecil kecil, memiliki orang tua dan nenek yang sedang sakit sakitan.

b)Tidak mungkin merusak atau menghilangkan barang bukti karena aku ternyata sudah dipecat secara sepihak oleh perusahaan PT.Millenium Penata Futures saat kasus ini mulai disidik.

c)Bagaimana mungkin perlu dikhawatirkan aku dapat mengulangi tindak pidana seperti itu sementara sudah tidak berprofesi sebagai wakil pialang dimanapun?


  • Hak tersangka dan keluarga dalam hal penangguhan dan atau pengalihan tidak digubris padahal jelas didalam undang undang termaktub : Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (psl 31 KUHAP Jo. Psl 35 dan 36 PP no. 27/1983 Jo. Psl 25 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983. tgl 16 Desember 1983 Jo. Kep MenKeh No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)

Kejanggalan kejanggalan didalam proses hukum perkara ini


  • ·Aziz sang penyidik pernah secara langsung menawarkan damai padaku, sipelapor melalui Junniko sikepala cabang PT.Millennium Penata Futures, pengacara pelapor melalui pengacaraku, mereka secara bergiliran menawarkan damai pada saat setelah aku ditahan selama 20 hari,dan yang mungkin menyadari bahwa semua perbuatan mereka memang nyata melanggar hukum dan mengetahui aku memberi perlawanan dengan cara terus mencari keadilan.

  • ·Disposisi Kapolrestabes tidak ditindaklanjuti oleh Kanit Jahtanras

  • ·Penyidik tidak menyerahkan barang bukti yg telah disita kepada Jaksa

  • ·Surat perpanjangan penahanan dibuat pada tgl.15 April 2013, sementara berkas yang dilimpahkan baru diterima jaksa pada tgl. 22 April 2013

  • ·Unit Jahtanras tidak kompeten menangani kasus yang bersifat ekonomi dan keuangan

  • ·Unit Jahtanras tidak berwenang menangani perkara perdagangan komoditas berjangka

  • ·Disinyalir ada upaya-teror mental dan psikis dengan percobaan penyuapan pada pihak tertentu agar aku dipindahkan kepenjara yang lebih menyeramkan.

  • ·Hukum dapat dibeli oleh Suryani dan kawan kawan serta PT.Millennium Penata Futures

  • ·Penyidik dan jajarannya telah melakukan kesewenang wenangan (abuse of power)

  • ·Pihak perusahaan PT.Millenium Penata Futures tidak bertanggung jawab serta menterlantarkan serta mengkambing hitamkan mantan staffnya yang pernah berprestasi dengan memecat sepihak tanpa pesangon, pemberitahuan dan lain sebagainya.

  • ·Sebagai Wakil Pialang bersertifikat, namakutiba tiba lenyap dari website PT.Millenium PF maupun dari website Bappebti setelah 25 hari aku mendekam di hotel prodeo ini

  • Suryani telah menyebar luaskan kasusku kemedia elektronik dan Black Berry Messenger bahwa aku ditangkap dan ditahan karena menggelapkan uangnya sebanyak milliaran rupiah.


Suryani disinyalir bersinerji dengan mafia hukum yang bernama A Fuk Gondrong yang terkenal sangat kuat dikalangan kepolisian maupun militer. Dan ada intervensi Chandra Kirana pada redaktur koran lokal untuk pemberitaan yang menyudutkan diriku.

to be continue,

sehingga....

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun