Mohon tunggu...
Tony Sudirgo
Tony Sudirgo Mohon Tunggu... Dosen - Laki-Laki

Seorang pekerja dan dosen ekonomi dan bisnis yang sedang mempelajari ilmu hukum.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pandangan terhadap Keputusan Gubernur DKI Mengenai Perubahan Nama Jalan

5 Juli 2022   21:44 Diperbarui: 5 Juli 2022   22:32 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada 17 Juni 2022, Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta yang menimbulkan pro dan kontra dari beberapa kalangan masyarakat yang mengalami dampak akibat keputusan gubernur ini.

Melihat dari proses penerbitan Keputusan Gubernur ini, penulis coba meninjau nya dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditandatangani oleh Gubernur saat itu (Bapak Sutiyoso) pada tanggal 16 April 1999 dan masih berlaku sampai saat ini, 

dalam Pasal 2 nya disebutkan bahwa dalam menetapkan nama jalan, taman, dan bangunan umum Gubernur Kepala Daerah dibantu oleh suatu Badan Pertimbangan yang terdiri dari unsur eksekutif dan legislatif (dalam hal ini adalah anggota DPRD).

Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta (Bapak Prasetyo Edi Marsudi) dalam Kompas.com tanggal 30 Juni 2022 bahwa DPRD tidak diajak konsultasi dan tidak ada pemberitahuan mengenai tentang rencana perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta, 

sehingga melihat Keputusan Gubernur DKI Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 2 dapat diartikan bahwa Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 telah melanggar ketentuan dimaksud karena tidak melibatkan unsur legislatif sehingga hal ini tentu bertentangan antara satu KepGub dengan KepGub lainnya.

Kemudian jika melihat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di bagian Keempat mengenai Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi, 

dalam Pasal 32 menyatakan bahwa Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi. Kemudian Pasal 34 disebutkan bahwa (1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi dan (2) Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi. 

Jadi jika melihat ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 ini maka pihak DPRD Provinsi haruslah dilibatkan dalam pembuatan dan penerbitan suatu Keputusan Gubernur. 

Sehingga dapat diasumsikan bahwa sebuah keputusan gubernur yang dibuat tanpa adanya keterlibatan DPRD sebagai pihak legislatif tentulah tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat digugat melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Sebagai seorang Pejabat Negara (eksekutif) sangat perlu untuk melihat ketentuan perundang-undangan baik yang ada sebelumnya maupun peraturan perundang-undangan di atas nya seperti yang diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai jenis dan hirarkie peraturan perundang-undangan. 

Karena apabila keputusan yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud maka Keputusan tersebut sangat rentan untuk digugat dalam Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana di atur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun