Kota Jakarta adalah kota yang sangat membius buat sebagian besar penduduk Indonesia yang ingin memperbaiki tarap hidup. Dan ditengah persaingan yang luar biasa hampir dalam segala hal membuat penduduknya untuk bersiasat untuk memenuhi kebutuhan termasuk memenuhi persyaratan yang diterapkan oleh institusi pemerintahan untuk memperoleh perijinan pendirian suatu badan hukum atau perusahaan.Â
Di tengah mahalnya harga sewa perkantoran di Jakarta sementara peraturan mensyaratkan bahwa pemukiman tidak diperkenankan sebagai perkantoran maka untuk mengakalinya terbentuklah kantor bersama dan untuk yang skalanya lebih kecil lagi adalah kantor virtual. Pada kantor virtual yang terkadang hanya sepetak ruangan yang luasnya belasan meter bisa terdaftar beberapa belas hingga puluhan perusahaan yang memanfaatkan kantor tersebut untuk menumpang alamat yang resmi dan keren untuk kepentingan surat menyurat.
Sistem zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru yang lagi hangat belakangan ini dibincangkan membuka peluang yang mirip dengan hal diatas. Bahkan beberapa meme telah muncul dengan tulisan dicari rumah untuk dibeli dengan syarat di kiri SD Negeri, di sebelah kanan SMP Negeri dan di depan SMA Negeri.Â
Memang jika sistem ini terus dipertahankan hal yang seperti meme diatas bukan hal yang mustahil bahkan keberadaan rumah virtual juga bisa terjadi karena oarng tua hanya membutuhkan rumah tersebut untuk pindah alamat saja untuk antisipasi jika tahun depan anaknya akan lulus dari suatu jenjang pendidikan untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi lagi dengan sistem penerimaan peserta didik baru dimana faktor zonasi sangat mendominasi kemungkinan diterimanya calon siswa tersebut. Dengan rumah virtual tidak perlu keluarga tersebut pindah rumah.
Dengan Sistem ini jika dihitung secara detail faktor kepandaian, kepintaran siswa dalam menyerap ilmu yang diajarkan oleh guru disekolah hanya dihargai 13% saja. Dan jika sistem ini tidak dirubah maka siap siaplah jika minat anak didik untuk belajar akan berkurang.