Mohon tunggu...
Tonny Hendriawan
Tonny Hendriawan Mohon Tunggu... Administrasi - Markom UI-2010

Mantan Kepala ITPC Sao Paulo, Brasil

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Efek Didaulatnya Indonesia sebagai Negara Maju oleh Amerika terhadap Perdagangan Kedua Negara

27 Februari 2020   15:00 Diperbarui: 28 Februari 2020   05:17 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu diketahui, bahwa fasilitas ini hanya berkaitan dengan pengenaan tarif antisubsidi, dan tidak ada kaitan antara revisi aturan AS itu dengan mekanisme pemberian Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia yang selama ini lebih dicemaskan.

Apa itu GSP? GSP adalah kebijakan perdagangan suatu negara yang memberi pemotongan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima. Ini merupakan kebijakan perdagangan sepihak (unilateral) yang umumnya dimiliki negara maju untuk membantu perekonomian negara berkembang, tetapi tidak bersifat mengikat bagi negara pemberi maupun penerima. 

Negara pemilik program GSP bisa bebas menentukan negara mana dan produk apa yang akan diberikan pemotongan bea masuk impor. Sejauh ini, Indonesia sudah menerima GSP dari beberapa negara termasuk AS, negara-negara di Uni Eropa dan Australia. 

Melalui program GSP, AS memberi potongan bea masuk terhadap sekitar 5.000 produk dari total 13.000 jenis produk dengan tiga kategori, yakni kategori A, A* dan A+ . Sampai saat ini, Indonesia masih memperoleh GSP kategori A sehingga mendapatkan potongan bea masuk untuk 3.572 produk, termasuk produk agrikultur, produk tekstil, garmen, dan perkayuan. 

Saat ini, para pelaku usaha RI baru memanfaatkan sekitar 836 produk dari total 3.572 produk asal Indonesia yang diberikan fasilitas GSP oleh AS. Tahun 2018, ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP tercatat sebanyak US$2,13 miliar dari total ekspor Indonesia ke AS sebesar US$18,4 miliar. 

Sepanjang tahun lalu, produk ekspor utama Indonesia ke AS memanfaatkan skema GSP antara lain ban mobil (US$138 juta), kalung emas (US$126,6 juta), asam lemak (US$102,3 juta), tas tangan dari kulit (US$4,8 juta), dan aksesori perhiasan (US$69 juta). GSP yang AS berikan untuk Indonesia memungkinkan pelaku usaha mereka (Amerika), khususnya usaha kecil dan menengah (UKM), serta konsumen memperoleh barang konsumsi dan input produksi yang berkualitas dengan harga terjangkau dari Indonesia.

Kebijakan pengecualian de minimis dan neglilible import volumes untuk pengenaan tarif anti-subsidi atau countervailing duty (CVD) yang diberikan AS kepada negara berkembang merupakan kebijakan yang berbeda dengan fasilitas GSP yang diberikan oleh AS kepada beberapa negara, termasuk Indonesia.

Oleh karena itu, resiko dicabutnya fasilitas GSP oleh AS berkaitan dengan dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang menjadi negara maju adalah dua hal yang berbeda, sehingga Indonesia tetap dapat menikmati fasilitas GSP yang diberikan oleh AS terhadap 3.572 produk Indonesia. 

Persoalannya, kebijakan adalah sesuatu yang dinamis. Kebijakan diambil berdasarkan perhitungan masa yang telah lewat, saat ini dan untuk sikap kedepan demi kepentingan negaranya masing-masing.

Jadi, fasilitas yang sekarang masih didapatkan dari Paman Sam, bukan tidak mungkin sewaktu-waktu akan dicabut, semisal fasilitas GSP yang sejatinya adalah mutlak sebagai kebijakan unilateral AS semata.

AS telah mengusulkan perubahan kriteria negara berkembang penerima special differential treatment (SDT) yang lebih ketat di forum WTO pada tanggal 15 Februari 2019 melalui proposal No. WT/GC/W/764 'Draft General Council Decision: Procedures to Strengthen the Negotiating Function of the WTO'.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun