Mohon tunggu...
Toni Yoyo
Toni Yoyo Mohon Tunggu... Konsultan - Pekerja Profesional, Konsultan Manajemen dan Bisnis, Pembicara Publik, Trainer, Pengajar, Narasumber Radio dan TV, Penulis, Grafologis, dan Hipnoterapis

Toni Yoyo memiliki hampir 25 tahun pengalaman kerja di berbagai perusahaan besar. Menyelesaikan pendidikan S1 Teknologi Pangan, S2 Manajemen Keuangan, S2 Teknik Industri, dan S3 Manajemen Strategik dari berbagai universitas ternama di Indonesia, semuanya dengan predikat Cum Laude dan hampir selalu menjadi lulusan terbaik. Gelar sertifikasi profesi yang disandangnya adalah ELT (Essential Licensed Trainer), CPM® (Certified Professional Motivator), CPS® (Certified Public Speaker), CG (Certified Graphologist/Handwriting Analyst), dan C.Ht (Certified Hypnotherapist).

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Baca Ulang dan Perbaharui Janji

25 Juni 2019   08:09 Diperbarui: 25 Juni 2019   08:11 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tidak tertutup kemungkinan bagi sebagian pasangan, janji perkawinan yang standar atau umum dirasa belum memadai. Jika dianggap janji standar yang ada belum mencakup semua hal utama dalam menjalankan kehidupan berpasangan dan berkeluarga, bisa dibuatkan janji tambahan di kertas lain.

Seringkali dalam perjalanan kehidupan, dua orang yang berpasangan menghadapi masalah yang cukup besar, yang bisa mengganggu kehidupan bersama mereka. Tentu saja masalah yang bisa mengancam kelangsungan kehidupan bersama tersebut bisa berbeda antara satu pasangan dengan pasangan yang lain. 

Selain berupaya maksimal untuk menyelesaikan berbagai masalah tersebut dengan cara-cara yang umum atau khusus, sangat mungkin janji perkawinan (termasuk janji tambahan jika ada) bisa membantu menyelesaikannya. Umumnya dalam janji perkawinan, diatur siapa melakukan apa dan komitmen-konitmen yang menjadi dasar pengikatan keduanya.

Oleh karenanya, akan berguna untuk meneguhkan dua orang yang berpasangan jika secara rutin mengeluarkan salinan janji yang dulu dibuat (janji perkawinan maupun tambahannya jika ada), Membacanya ulang bersama-sama, dan memperbaharui komitmen untuk memenuhinya. 

Sewaktu melakukan ini, ada baiknya dua orang yang berpasangan tersebut mengingat kembali momen-momen manis dan indah yang pernah dijalani. Ini akan sangat membantu keduanya meneguhkan ulang komitmen bersama guna memenuhi janji perkawinan.

Mungkin saja ada bagian dari janji perkawinan itu yang perlu dibahas setelah dijalani bersama selama beberapa waktu. Mungkin ada kerumitan dan kesulitan dalam menjalankan bagian tertentu dari perkawinan sehingga perlu diperbaharui. 

Meskipun janji perkawinan adalah sakral, bukan berarti tidak boleh dilakukan penyesuaian. Dua orang yang berpasangan adalah pihak yang paling mengerti apa yang dibutuhkan dan sesuai bagi keduanya untuk menjalani hidup bersama yang harmonis, bahagia, dan langgeng.

Jangan pernah menyepelekan nilai ritual dari janji perkawinan yang telah dibuat. Tentukan dan sepakati momen-momen khusus apa dalam setahun yang merupakan waktu yang pas untuk mengeluarkan kembali janji perkawinan. 

Saat hari ulang tahun diri, ulang tahun perkawinan, hari besar keagamaan, atau peringatan-peringatan resmi lainnya bisa menjadi momen yang pas untuk mengulangi dan memperbaharui janji berpasangan dan berkeluarga.

Ingatlah wahai couples, menggabungkan hidup kita dengan hidup orang lain untuk menjadi pasangan adalah sebuah keputusan besar. Janji perkawinan berfungsi sebagai pelindung dua hati dan kehidupan yang dijalani bersama. Penuhi janji perkawinan, kehidupan berpasangan dan berkeluarga akan dapat dijalani dengan lebih mulus.

"Menggabungkan hidup kita dengan hidup orang lain untuk menjadi pasangan adalah sebuah keputusan besar. Janji perkawinan dapat berfungsi sebagai pelindung dua hati dan kehidupan yang dijalani bersama."

~Toni Yoyo~

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun