Â
Menanggapi Rancangan KUHP yang batal disetujui DPR bersama Pemerintah dan didemo mahasiswa, di media sosial berseliweran hal2 yg lucu, entah itu berupa meme, video, infografis, komentar, Â dsbnya. Seperti contoh adalah video yang saya share ini. Video ini sangat lucu
Mengapa lucu? Karena apa yang disajikan sangat jauh menyimpang dari apa yang sebenarnya diatur atau dimaksudkan pada RKUHP tersebut. Distorsinya kebangetan
Mari kita kutip bunyi Pasal 278 RKUHP-nya:
"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Pertama saya mencoba menganalisis unsur2 yang terkandung pada pasal tsb. Yang dapat dihukum berdasarkan pasal di atas harus memenuhi unsur2 sbb:
1. Setiap orang, artinya siapapun (orang perseorangan, termasuk korporasi) tanpa terkecuali  yang melakukan perbuatan, sepanjang dinilai dapat mempertanggugjawabkan perbuatannya secara hukum (tidak gila).
2. Membiarkan, artinya dengan sengaja tidak melakukan pencegahan secara memadai agar ungasnya tidak berkeliaran. Jadi kalau kita sudah buatkan kandang atau sangkar, tapi karena sesuatu hal kandang/sangkar tsb jebol, lalu ungasnya berkeliaran dan diluar pengetahuan kita saat itu, ya tidak memenuhi unsur "Membiarkan".
3. Unggas yang diternaknya, dikutip dari Wikipedia, ungas bahasa Inggris: "poultry" adalah jenis hewan ternak kelompok burung yang dimanfaatkan untuk daging dan telur atau bulunya. Umumnya merupakan bagian dari ordo Galliformes (seperti ayam dan kalkun), dan Anseriformes (seperti bebek). Artinya kalau yang berkeliaran tersebut monyet, anjing, kucing, dsbnya, maka tidak memenuhi unsur "ungas yang diternaknya". Ya hukum begitu
4. Berjalan di kebun atau tanah, artinya locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya harus kebun atau tanah. Jadi kalau ungasnya berjalan di halaman yang disemen atau dikonblok, atau masuk ke rumah kita, ya tidak memenuhi unsur ini
5. Yang telah ditaburi benih atau tanaman, artinya kebun atau tanah tadi harus sudah ditaburi benih atau tanaman, misalnya telah ditaburi benih Jagung, Padi, Kacang, atau sudah tumbuh tanamannya. Kalau kebun atau tanah tersebut tidak ada benihnya atau tanamannya, lahan kosong, hanya ada rumput liar misalnya, ya tidak dapat dihukum.
6. Milik orang lain, artinya kebun atau tanah tadi harus milik orang lain. Kalau itu sepenuhnya milik kita sendiri, atau sebagiannya milik kita sendiri ("kongsi" dengan orang lain), atau tidak ada pemiliknya, ya tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dihukum.