Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kok Mereka Pakai Asuransi Lain?

1 Maret 2016   06:38 Diperbarui: 22 Desember 2016   11:43 36488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketentuan mengenai tata cara koordinasi Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dalamperjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan.

4. Pasal 21 Permenkes 71/2013:

Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi daripada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tidak diperkenankan memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.

5. Untuk itu, BPJSK menerbitkan SE Dir Yan nomor 32/2015 tentang Juknis CoB (selengkapnya dalam tulisan sebelumnya)

Tapi berarti tidak mendukung produknya sendiri dong?

Hampir segala hal terkait JKN adalah produk regulasi pemerintah: Aturan baku, Obat (Fornas), Alkes (Kompendium), Sistem rujukan berjenjang, jenis peserta, besaran premi, cakupan manfaat, manfaat yang tidak ditanggung, dan banyak lagi adalah BUKAN produk BPJSK. Itu produk regulasi pemerintah. Bagian yang menjadi ranah BPJSK adalah soal tata cara pendaftaran kepesertaan, pengumpulan premi dan pembayaran kepada Faskes/Nakes. Jadi, tidak tepat mengatakan bahwa "masak tidak mendukung produknya sendiri".

Paling jauh, kita katakan BPJSK itu petugas pemasaran, atas produk yang bukan produknya sendiri. Lain dengan ketika era Askes yang memang "memasarkan produknya sendiri". Begitupun saat itu mereka juga tidak berhak menggunakan produknya sendiri. 

Maka pernah ada pegawai BPJSK yang mengeluhkannya bahwa "kalau hanya menuruti hati, penginnya ya tetap seperti era Askes dulu, tidak dipaksa berubah seperti sekarang". Informasinya untuk keikutsertaan dalam InHealth itu, pegawai BPJSK dipotong gajinya antara 500 ribu sampai ada yang 1,5 juta per orang. 

Biar mereka juga merasakan bagaimana jalannya JKN?

Saya jelas sepakat sekali bahwa kita sebaiknya merasakan bersama-sama bagaimana jalannya JKN agar semakin tepat mengidentifikasi bagian yang masih harus diperbaiki. Termasuk tentu saja para Pegawai BPJSK? Tentu saja. Apakah mereka tidak pernah merasakan sendiri? 

Ketika pertanyaan ini saya lontarkan, maka kemudian banyak pesan dari para pegawai BPJSK: Dok, jangan dikira kami ini tidak pernah ikut merasakan "pelayanan JKN". Walau punya InHealth, tidak sedikit dari kami yang tidak mudah menggunakannya karena toh nyatanya tidak ada layanan itu di tempat kami bekerja, apalagi yang di perifer. Kami juga ikut rujukan berjenjang Dok, jangan dianggap kami potong kompas"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun