Mohon tunggu...
Thomas Jan Bernadus
Thomas Jan Bernadus Mohon Tunggu... Penulis - A Freelance Blogger

blogger free lance

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ternyata OJK Sudah Tutup Lebih dari 600 Aplikasi Pinjaman Online

26 Februari 2019   22:01 Diperbarui: 26 Februari 2019   22:13 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Aplikasi Financial Technology, atau fintech, saat ini tengah menjadi sorotan. Bukan hanya menjadi sorotan saja, tapi seakan-akan menjadi momok bagi masyarakat. Aplikasi fintech yang menjadi momok ini terutama untuk yang pinjaman online. Pinjol kalau sering dibilang.

Aplikasi pinjol ini, banyak yang beredar di playstore. Jumlahnya lebih dari ratusan. Semuanya legal atau resmi? Ternyata tidak.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso di FMB 9 mengatakan, sampai saat ini sudah ratusan aplikasi fintech terutama pinjaman online ini yang ditutup. "Lebih dari 600 aplikasi," jelas Wimboh. 

Mengenai aplikasi ini, pihak OJK tidak bisa melarang. Yang bisa dilakukan oleh OJK adalah memonitor aplikasi ini, dan memberikan koridor (hukum). Koridor ini adalah bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi," tukas Wimboh lagi.

Kenapa harus ada koridor. OJK ini bertugas melindungi konsumen. Jangan sampai fintech ini "abusing" konsumen. Koridor itu bukan membatasi. 

"Tapi kami memberikan jalurnya sehingga OJK keluarkan kebijakan. Berupa kebijakannya secara umum dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech provider, dan market product secara  transparan dan harus ada yang bertanggung jawab. Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada. Jadi bagaimana kaidah-kaidah itu dipahami. Tanpa itu bisa menjadi liar sehingga konsumen merasa tidak dilindungi," papar WImboh.

Terkait pinjaman online ini, Wimboh menjelaskan bahwa masyarakat euforianya sangat tinggi. Apalagi dengan syaratnya yang tinggi. Bukan hanya pinjaman saja, tapi euforia masyarakat yang tinggi untuk investasi di pinjaman online ini. 

"Sekarang ini banyak masyarakat yang euphoria dengan pinjaman online. Pinjam itu cepat meskipun mahal, untuk itu sekarang terjadi beberapa assasement, nah makanya jika ada masyarakat yang tidak terlindungi kita panggil orangnya," tuntas Wimboh. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun