Mohon tunggu...
Tommy Sinaga
Tommy Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fakta di Balik Penerapan UU No.35 Tahun 2009 dalam Pemberantasan Tanaman Ganja

3 April 2019   00:26 Diperbarui: 3 April 2019   00:47 2168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ganja adalah jenis tanaman berpenghasil serat, yang dimana didalam tanaman ganja mepunyai 2 zat yang terkandung. Zat THC ( Tetrahydrocannabinol ) dan Zat CBD ( Cannabidiol ). Penyebaran tanaman ganja di Indonesia sendiri khususnya di daerah Aceh yang dikenal sebagai penghasil ganja terbaik di dunia dipengaruhi oleh letak wilayah Indonesia yang dilalui oleh garis khatulistiwa membuat suhu dan jenis tanah di Indonesia subur, terlebih lagi Aceh memiliki daerah dataran tinggi / daerah perbukitan yang dimana tanaman ganja dapat tumbuh dan subur disana.

Sementara di Indonesia sendiri sebagai negara penghasil tanaman ganja yang bisa dibilang cukup luas dan kualitas terbaik justru malah memberantasnya. Itu terbukti dengan diberlakukannya UU No.35 tahun 2009, dan di pasal 6 juga tertulis pengkhususan tanaman ganja sebagai narkotika golongan I atau dalam artian memiliki jerat hukuman yang paling berat. 

Awal mula lahirnya UU pelarangan akan tanaman ganja di Indonesia yaitu UU No.9 Tahun 1976, kemudian mengesahkan perubahan UU Narkotika menjadi UU No.22 Tahun 1997, dan kemudian mengesahkan kembali perubahan UU Narkotika menjadi UU No.35 Tahun 2009 dan masih berlaku sampai sekarang.

Namun ada fakta menarik dibalik penerapan UU No.35 tahun 2009 terkhusus dalam pemberantasan tanaman ganja.

1. Di Indonesia sendiri ganja dianggap sebagai barang haram dan stigma masyarakat akan tanaman ganja sudah berakar budaya akan keburukannya yang pada kenyataan atau fakta dilapangan justru berbanding terbalik.
 Pemakaian ganja rekreasi dapat meningkatkan kreatifitas seseorang didalam bermain musik, itu sebabnya banyak musisi-musisi kelas dunia yang hebat yang juga sebagai pemakai ganja rekreasi. Pemakai ganja rekreasi juga dapat meningkatkan daya nafsu makan seseorang dan mencegah insomnia.

Untuk pemakaian ganja medis di indonesia kita bisa melihat contoh kasus fidelis di kalimantan yang ditangkap karena menanam ganja untuk pengobatan istrinya

2. Penerapan UU No. 35 tahun 2009 di Indonesia sendiri merupakan ratifikasi dari hasil konvensi tunggal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tahun 1961,1971 dan 1988. Dimana ratifikasi yang dimaksud ialah penerapan atau adopsi aturan hukum internasional di Indonesia sendiri.
 Penerapan UU No. 35 tahun 2009 di Indonesia juga tanpa melalui kajian kajian atau tidak adanya dokumen pendukung akan penerapan pasal tersebut.

3. Negara-negara yang menjadi pendiri PBB yaitu : Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina malah dinegara mereka sendiri penggunaan Ganja legal terkhusus untuk keperluan medis, industri, bahkan rekreasi.

Amerika Serikat : Selain untuk keperluan medis, negara bagian di Amerika Serikat seperti :  Washington, Colorado, Oregon, Alaska dan Nevada mengatur akan pemakaian ganja untuk rekreasi. Dan di California sendiri orang dewasa minimal berusia 21 tahun bebas memiliki ganja dengan batas kepemilikan satu ons ganja.

Inggris : Di Inggris sendiri terhitung mulai 1 November 2018 penggunaan ganja sebagai medis legal. Di negara Ratu Elizabeth tersebut penggunaan ganja sendiri difokuskan untuk pengobatan bagi para penderita epilepsy, dan nyeri akibat kemoterapi.

Perancis : Mulai juni 2013 segala produk-produk yang berbahan dasarkan ganja dan juga penggunaan obat dari hasil olahan ganja menjadi legal di negara ini. Dan di Perancis sendiri penggunaan serat ganja juga dimanfaatkan untuk keperluan pembuatan kertas dan pakaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun