Mohon tunggu...
Boris Toka Pelawi
Boris Toka Pelawi Mohon Tunggu... Aktor - .

.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dua Ancaman Hukuman Pidana yang Menanti Anies Baswedan

22 Juli 2020   10:59 Diperbarui: 22 Juli 2020   11:10 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Terakhir kali saya menulis tentang Anies Baswedan, label tulisan saya dicopot oleh admin, entah salah dimana, yasudahlah.Semoga artikel kali ini tidak melanggar tata tertib Kompasiana sehingga tidak dicopot labelnya.Saya tidak mau berspekulasi lebih tentang relasi dukungan admin Kompasiana dengan orang politik.Sejauh ini sepertinya netral-netral saja.

Judul tulisan ini tidak click bait.Saya akan jabarkan kedua kasusnya.Pertama kasus reklamasi.Seperti yang kita tahu, saat kampanye dulu Anies Baswedan berjanji akan menghentikan reklamasi.

Mengutip detikcom, pada Pilgub DKI tahun 2017, Anies, yang ketika itu berpasangan dengan Sandiaga Uno, menyodorkan 23 janji kampanye. Salah satu janjinya ialah menghentikan kegiatan reklamasi Teluk Jakarta. Begini bunyinya:

Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta.

Janji tersebut terus digembar-gemborkan kemanapun dia berkampanye.Karena janjinya itu perkumpulan Rakyat Betawi yang terdiri dari berbagai organisasi, juga seluruh kaum nelayan memilih Anies Baswedan, sehingga akhirnya memenangkan pilgub DKI Jakarta pada tahun 2017 lalu.Sebenarnya Anies sempat menghentikan dan dengan gagahnya menyegel proyek reklamasi.

Mungkin untuk membuktikan bahwa dia sudah menunaikan janjinya.Penghentian proyek itu tentu merugikan banyak pihak, terutama investor, pengusaha serta para pekerjanya.Anehnya, penghentian itu dilakukan tanpa tahu harus diapakan lahan proyek tersebut.

Bahkan Pengamat tata kota Yayat Supriyatna menyatakan proyek reklamasi Ancol yang saat ini dipermasalahkan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi.Sebab pada tahun 2017 Anies Baswedan sendiri yang telah menarik Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR.Anehnya setelah perda itu ditarik, dimana di dalam Perda itu terdapat Rencana Detail Tata Ruang yang sudah dirancangkan dengan imliah dan melibatkan banyak pihak, Anies Baswedan malah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 273 Tahun 2020.

Oleh karena itu Anies dianggap melompati hukum.Sebab lazimnya, tata urutan undang-undang itu adalah, Undang-undang, Perda (Peraturan Daerah), Pergub (Peraturan Gubernur) lalu Kepgub (Keputusan Gubernur), ini anjlok dari undang-undang langsung keptusan gubernur.Undang-undang yang dipakai menjadi dasar Keputusan Gubernur Nomor 273 Tahun 2020 dinilai cacat dan salah.

Yayat Supriyatna mengatakan Anies Baswedan menggunakan undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi negara.Yayat Supriyatna mengatakan kurang tepat jika Gubernur Anies menggunakan kewenangan diskresinya untuk melengkapi revisi Perda RDTR. Diskresi itu dibolehkan jika terjadi kekosongan hukum, terjadi ketidakjelasan, dan terjadi kepentingan yang sangat strategis. Tapi, pertanyaannya, diskresi itu kebablasan atau tidak? Jangan sampai diskresi melanggar aturan hukum yang ada. Artinya, kalau diskresi itu dibuat dengan melanggar perda yang ada, itu tidak boleh 

Dalam hal ini Anies dinilai tidak mengerti aturan.Sudah ada aturan yang bagus yaitu Perda, kok malah dicabut.Bahkan reklamasi yang diijinkan Anies lewat Pergub yang diterbitkannya, dinilai tidak bisa dilakukan karena tidak masuk dalam  Rencana Detail Tata Ruang.Maka dalam hal ini pun Anies dinilai ugal-ugalan.Tidak ada kajian ilmiah, bahkan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) nya pun belum ada.

Maka seperti yang dikatakan Yayat, ada ancaman sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika tetap mengizinkan proyek reklamasi Ancol sesuai yang tercantum dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. "Bagi pejabat yang mengizinkan penyelenggaraan kegiatan yang tidak ada di dalam rencana kegiatan tata ruang, itu kena hukuman. Hukumannya 5 tahun (penjara) dan ada denda."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun