Mohon tunggu...
Teman Seperjuangan
Teman Seperjuangan Mohon Tunggu... -

Seorang penulis yang ingin berbagi artikel seputar informasi dan kebutuhan karyawan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Mau Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online? Cek di Sini

6 Mei 2019   17:31 Diperbarui: 6 Mei 2019   18:08 1544
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: bpjsketenagakerjaan.go.id

Pencairan BPJS ketenagakerjaan online bisa kamu lakukan bila kamu sudah mengundurkan diri dari pekerjaan (resign), sudah mencapai usia pensiun, mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ataupun masih bekerja di perusahaan saat ini. Dengan catatan, kamu memenuhi persyaratan berikut ini:

Pada dasarnya dokumen persyaratannya untuk pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, hampir mirip berikut detailnya:

1. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli

2. Fotokopi KTP atau paspor beserta menunjukkan wujud aslinya

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya

4. Fotokopi Buku Rekening

5. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli

*Bagi yang masih bekerja ada penambahan dokumen:

- Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan

- Dokumen yang menyangkut perumahan (untuk klaim yang 30%)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun