Satu Kalimat Terabaikan,Akibatnya Dapat Menghancurkan Perusahaan
Cukup banyak orang yang berpikir,bila lulusan dari Universitas di luar negeri di jurusan bisnis,begitu pulang kampung secara serta merta sudah mampu menjadi Pengusaha .
Kekeliruan cara berpikir seperti inilah yang paling banyak memakan korban .Belum cukup satu tahun mengawali usaha,sudah bangkrut ,karena modal habis akibat sama sekali tidak paham seluk beluk dalam berbisnis.
Salah seorang sahabat baik saya, menyerahkan seluruh depositonya  ,hasil kerja keras selama puluhan tahun,karena yakin bahwa puteranya yang lulusan MBA di luar negeri,sudah mampu memimpin sebuah perusahaan. Sebagai sahabat saya sudah mengingatkan,agar sebaiknya puteranya magang terlebih dulu diperusahaan Ekspor,sebelum bergerak membuka usaha sendiri .
Tapi tentu saja saya tidak berhak melarang . Akibatnya,belum genap setahun,uang modal ratusan juta ,yang 2o tahun lalu masih sangat berharga,semuanya ludas ,karena harus membayar claim kepada perusahaan import dari luar negeri.
Kembali ke Judul
Ada begitu banyak hal yang sama sekali tidak tersentuh di bangku kuliah. Karena di universitas yang diajarkan adalah teori ,sedangkan dalam praktiknya  boleh jadi antara teori dan kenyataannya bukan hanya tidak sejalan,tapi bisa bertolak belakang .  Bila kurang teliti,maka kekurangan satu kalimat saja ,dapat berakibat fatal.Â
Sebagai contoh. : Setiap kali terjadi kesepakatan jual beli,maka mutlak ditindak lanjuti dengan saling menanda tangani Sales Contract atau Kontrak Jual Beli. Materi dalam Sales Contract ini,kelak akan dijadikan acuan bila terjadi Claim dari Pembeli di luar negeri. Mutlak diperlukan kejelian dan ketelitian ,sebelum menanda tangani Sales Contract. Jangan lupa,bahwa tidak semua Pengusaha Luar negeri itu jujur,tidak peduli dari negara manapun,tetap saja ,tidak boleh ada overdosis kepercayaan.
Kalimat yang mutlak harus ada dalam Sales Contract adalah bahwa jual beli berdasarkan Opening Letter of Credit,yang sifatnya saling mengikat antara Pembeli (Importir ) dan Penjual (Eksportir ).
Jadi berdasarkan kontrak jual beli,maka Pembeli menghadap ke banknya untuk meminta agar dibukakan Letter of Credit ,sesuai perjanjian jual beli .Kalimat yang paling penting adalah :Â
- an irrevocable Letter of Credit -artinya, Pembeli tidak dapat membatalkan secara sepihak kontrak yang sudah ditanda tangani
- insurance to be cover by buyer -artinya asuransi ditutup oleh Pembeli. seandainya kapal karam,maka menjadi urusan pembeliÂ
- penjualan berdasarkan FOB    -Free on Board  -artinya begitu barang  dikapalkan,maka Penjual dapat mencairkan dana
Dalam bisnis,yang dijadikan pegangan adalah perjanjian tertulis. Perjanjian via telpon tidak dapat dijadikan pegangan bila terjadi penyimpangan dari PembeliÂ
Karena overdosis kepercayaan ,saya harus membayar uang sekolah sangat mahal,yakni 400 ribu Singaore Dollar.karena 65 ton komoditas yang saya ekspor dan sudah diterima Pembeli di Singapore,tidak dibayar,karena Letter of Credit sudah expired saat barang dikapalkan,sehingga dana tidak dapat dicairkan Padahal kami sudah menjadi mitra bisnis selama bertahun tahun dan sudah saling berkunjung dan makan bersama  Ternyata ,uang dapat mengubah sahabat menjadi lawan ..
Saya sudah pakai Pengacara di Singapore,tapi hasilnya adalah semakin banyak pengeluaran uang dan barang tetap tidak dibayar .Untuk menuntut,saya tidak punya kekuatan hukum,karena Letter of Credit sudah kadaluarsa .Saya sempat mengalami mental break down pada waktu itu dan bersyukur isteri saya selalu memberikan dukungan dan menyemangati ,hingga saya bisa bangkit kembali dari keterpurukan
Semoga pengalaman pahit yang saya alami, jangan sampai terjadi pada orang lain. Â Dalam bisnis dan dalam politik,tidak ada sahabat sejati.
Tjiptadinata Effendi