Beberapa Hal Penting Perlu Dipahami Pemilik Kendaraan
Aturan lalu lintas yang berlangsung sejak Indonesia merdeka hingga saat ini adalah bila pengemudi kendaraan terjaring "OTT" atau Operasi Tangkap Tangan, maka ada 2 pilihan: yakni denda damai atau bayar denda di Pengadilan.Â
Kita mungkin tidak suka mendengar hal ini, tapi ini fakta yang sudah menjadi rahasia umum di negeri tercinta kita ini. Polisi tidak mau tahu siapa pemilik kendaraan, karena yang ditilang adalah Pengemudinya.Â
Tapi bilamana tugas Polisi akan digantikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), maka yang penting dipahami adalah bahwa bila terjadi pelanggaran rambu lalu lintas, maka yang akan dikirimi surat denda adalah Pemilik Kendaraan. Karena Speed Camera hanya menangkap Nomor Polisi Kendaraan dan kemudian melacak alamat pemilik dan mengirimkan Surat Tilang. Â
Bagaimana kalau pengemudi yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas bukan pemilik kendaraan? Hal ini bukan urusan pemerintah, tapi menjadi urusan dari pemilik kendaraan masing-masing.Â
Karena itu jalan terbaik adalah: "Jangan pernah meminjamkan kendaraan kepada siapapun" Karena bila terjadi yang dipinjamkan kendaraan melakukan tindakan pelanggaran rambu lalu lintas, maka kita sebagai pemilik yang harus menanggung risikonya.
Bagaimana Bila Tidak Melunaskan Denda Tilang?
Hal ini merupakan pengalaman pribadi. Sewaktu kami sudah pindah ke Western Australia, ternyata ada Surat Tilang datang atas nama saya. Tapi karena atas nama saya, maka putri kami tidak membuka surat tersebut dan hanya memberitahukan kepada saya, apakah surat-surat mau dikirimkan ke Western Australia?Â
Tapi karena pada waktu itu saya dan isteri sedang ke Penang, membezuk tante kami yang sakit maka saya bilang ke putri kami, agar surat surat saya disimpan saja, sampai saya kembali
Ternyata surat salah satu dari surat tersebut adalah Surat Tilang. Karena tenggang waktu pembayaran denda sudah terlewati, maka akhirnya saya mendapatkan FINAL NOTICE atau Peringatan Terakhir. Â
Tentu saja saya kaget mengetahui hal ini. Karena tercantum di sana, bila saya tetap tidak melunaskannya, maka akan diambil tindakan sebagai berikut:
Surat Final Notice. Yang berarti Peringatan Terakhir. Bilamana saya tidak melunaskan denda yang sudah berjumlah $530 dolar atau sekitar 5,5 juta rupiah ini, maka akan diambil tindakan sebagai berikut:
- Cancelling or suspended driver license
- suspended vehicle registration
- Ordering the Sheriff to take your goods or property and sell them to pay, the amount your owe
- deducting money form your bank account
- registering an interest on any land or property you may own
Yang dapat diterjemahkan secara bebas sebagai berikut:
- membatalkan surat izin mengemudi
- membatalkan pendaftaran kendaraan
- memerintahkan polisi untuk menyita dan menjual apa saja, untuk bayar utang
- memotong uang dari bank
(sumber: Final Notice atas nama Tjiptadinata Effendi)
Tentu saja saya kaget dan buru buru minta tolong pada puteri kami untuk membantu melunaskannya.
Mungkin hal ini dapat menjadi acuan bagi Pemilik Kendaraan di Indonesia,seandainya, rencana untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
keterangan di atas, saya kutip dari Final Notice yang saya terima atas nama saya
Tjiptadinata Effendi