Surat Final Notice. Yang berarti Peringatan Terakhir. Bilamana saya tidak melunaskan denda yang sudah berjumlah $530 dolar atau sekitar 5,5 juta rupiah ini, maka akan diambil tindakan sebagai berikut:
- Cancelling or suspended driver license
- suspended vehicle registration
- Ordering the Sheriff to take your goods or property and sell them to pay, the amount your owe
- deducting money form your bank account
- registering an interest on any land or property you may own
Yang dapat diterjemahkan secara bebas sebagai berikut:
- membatalkan surat izin mengemudi
- membatalkan pendaftaran kendaraan
- memerintahkan polisi untuk menyita dan menjual apa saja, untuk bayar utang
- memotong uang dari bank
(sumber: Final Notice atas nama Tjiptadinata Effendi)
Tentu saja saya kaget dan buru buru minta tolong pada puteri kami untuk membantu melunaskannya.
Mungkin hal ini dapat menjadi acuan bagi Pemilik Kendaraan di Indonesia,seandainya, rencana untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
keterangan di atas, saya kutip dari Final Notice yang saya terima atas nama saya
Tjiptadinata Effendi